Lubuklinggau, jurnalkotatoday.com
Memasuki hari ke 31 masa kampanye, masih banyak terdapat APK dan APS peserta Pemilu yang menyalahi aturan, khususnya di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Pengawas Kecamatan Lubuklinggau Barat melalui ketuanya, Rico Setiawan mengatakan, kegiatan penertiban APK dan APS tersebut menindaklanjuti instruksi atasannya dari Bawaslu Kota Lubuklinggau.
“Di mana kami 1 minggu sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada seluruh peserta Pemilu untuk melakukan penertiban atau memindahkan APK dan APS mereka yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara mandiri, seperti di fasilitas pemerintah, di sekolah dan di tempat ibadah,” jelasnya, Kamis (28/12/1023).
Dikatakan, dalam kegiatan kemarin, Rabu (27/12/2023), pihaknya bersama pemerintahan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, melalui Kasi Trantib Kecamatan dan Kasi Trantib Kelurahan beserta seluruh anggota Pd, pihaknya mendapatkan 37 pelanggaran.
Di antaranya, Partai PKS 14, Golkar 2, Nasdem 2, PKN 1, Gerindra 1, PDIP 1, PKB 2, PAN 3, DPD 1 dan Partai Gelora 10. Dari 37 pelanggaran tersebut lokasinya 6 pelanggarannya terdapat di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), dan sisanya ditemukan di tiang listrik, tiang telpon dan di pohon- pohon taman kota.
“Harapan saya sebagai ketua Panwascam Lubuklinggau Barat II, Saya minta kepada seluruh peserta pemilu yang berada di dapil, 1 yang mencakupi Kecamatan Barat 1 dan Barat 2, hendaknya selama pelaksanaan pemilu Ini, kita secara bersama dapat memberikan edukasi kepada warga, agar mereka dapat memahami terkait aturan tentang pelaksanaan Pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, jika warga mengerti, maka akan bisa meminimalisir tindakan yang bisa membawa kearah tindak pidana.
“Saya juga ucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan yang sudah ikut berpartisipasi dalam kegiatan penertiban ini,” tutur Ketua Panwascam Barat II tersebut.
Penulis: Karim