Serang, jurnalkota.online
Polda Banten sampaikan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan 1 oknum lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) malam.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM. “Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” kata Shinto Silitonga pada Minggu (14/11).
Kemudian, penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta, uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah. “Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp.36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo.
Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna
pendalaman penyidikan,” kata Dedi.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.”Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Shinto Silitonga.
Praktek pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain. “Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar, sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga menegaskan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. “Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi menyampaikan bahwa penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar. “Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.
Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya. “Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutup Shinto.
Penulis: Dawiri