Pasca Penertiban Listrik di Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sawangan, Kontraktor Denda Sekitar Rp 60 Juta

Primaderma Skincare

Depok, jurnalkota.online

Pasca operasi yang dilakukan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Sawangan di proyek pembangunan Pasar Rakyat Sawangan Kamis (20/01/2022) malam, pada Jumat (21/01/2022) sore, akhirnya utusan dari kontraktor CV. Baja Putih memenuhi panggilan dari PLN Sawangan.

Bacaan Lainnya

Setelah pertemuan pihak CV. Baja Putih dan PLN Sawangan, Kepala Unit PLN Sawangan Syukron Makmun menjelaskan, dari hasil pertemuan, pihak kontraktor dikenai denda 9 bulan tagihan atau sekitar Rp 60.000.000. ” Akan dibayarkan langsung via rekening PLN,” katanya, Senin (24/1/2022).

Perwakilan dari kontraktor yang identitasnya tidak bersedia disebutkan menjelaskan, pihaknya sebenarnya sedang mengajukan pasang baru sebesar 10.600 Kwh, dan bahkan untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) sudah diterbitkan dari bulan Oktober 2021.

Sebagai informasi, bahwa operasi yang dilakukan tim P2TL PLN Sawangan berkaitan dengan laporan dugaan pencurian listrik di belakang bangunan Pasar, setelah ditemukan aliran listrik langsung dari tiang listrik ke MCB (Miniatur Circuit Breaker) di belakang toilet, tanpa dilengkapi meteran.

Dari MCB kemudian kabel listrik mengarah ke warung makan di samping toilet dimana dari warung tersebut kemudian ada aliran kabel ke area bangunan proyek. Dan para pekerja sedang memotong keramik menggunakan aliran listrik tersebut. Terpantau juga saat itu, menjelang maghrib lampu lampu menyala di areal bangunan proyek. Serta tidak ada pengajuan izin Penerangan Sementara ke pihak PLN Sawangan.

Penulis : Diddy Kurniawan

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan