Patroli Skala Besar, Kapolres: Cegah Kerumunan dan Imbau Tidak Arak-arakan

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tanjungpinang melaksanakan patroli skala besar, dengan mengunjungi beberapa gereja dan pos pengamanan Ops Lilin Seligi 2020, Kamis (31/12/2020).

Bacaan Lainnya

Kegiatan patroli skala besar tersebut dihadiri Karo Rena Polda Kepri Kombes Pol Hery Sumarji, SH, Wing Udara 1 Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Imam Safi’i, Danyonmarhanlan IV Tanjungpinang, Letkol Mar Kemal Mahdar, Dandim 0315/Bintan diwakili Danramil 01 Kota Tanjungpinang, Kapten Donal Sihombing, Danlanud RHF Tanjungpinang diwakili Letkol Agus Budi P, Danpomal Lantamal IV diwakili Mayor Napitupulu, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni, S.Sos, M.Si, Kadishub diwakili Kabid Angkutan Darat, Raja Kholidin, dan PJU Polres Tanjungpinang.

Adapun beberapa gereja yang dikunjungi adalah Gereja Khatolik Kristus Raja di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang, Gereja GPDI di Jalan Pancur Ir. Juanda Tanjungpinang dan Gereja Geprin Sion di Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kami bersama dengan FKPD Kota Tanjungpinang yang hadir mengucapkan selamat beribadah bagi umat kristiani, kami juga berpesan dan mengimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan, baik selama perayaan ibadah Natal maupun pada aktivitas sehari-hari,” ujar AKBP Fernando.

AKBP Fernando juga mengajak untuk berdoa, agar pandemi Covid -19 cepat berlalu sehingga kita dapat menjalankan aktivitas secara normal kembali.

Setelah mengunjungi beberapa gereja, Kapolres Tanjungpinang bersama rombongan FKPD Kota Tanjungpinang juga mengunjungi Pos Pam di Jalan Hangtuah dan Pos Pam Ramayana Jalan Wiratno.

AKBP Fernando menyampaikan, bahwa patroli skala besar ini dilaksanakan untuk memantau situasi Kamtibmas di wilayah Kota Tanjungpinang, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.

Situasi pada saat ini, seluruh dunia sedang dilanda Covid-19, hal ini mendapatkan perhatian dari pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang tertuang dalam Maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang nomor 450 tahun 2020.

“Di antaranya imbauan melarang pesta atau perayaan, arak-arak, pawai, Karnaval, dan pesta kembang api malam pergantian tahun dan imbauan mematuhi protokol kesehatan perorangan, pelaku, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum,” jelas AKBP Fernando.

Penulis : Antoni
Editor   : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan