Jakarta, jurnalkota.id
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Utara melarang warga untuk menggelar takbir keliling. Larangan ini sebagai antisipasi dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Ketua PCNU Jakarta Utara, Agus Muslim menerangkan, penyebaran Covid-19 masih belum dapat dikendalikan. Untuk itu, tradisi takbir keliling yang biasa digelar pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dilarang.
“Kami menghimbau warga Jakarta Utara tidak melakukan takbir keliling pada malam menjelang Idul Fitri nanti,” kata Agus, saat ditemui di Kantor PCNU Jakarta Utara, Koja, Rabu (20/5/2020).
Dijelaskannya, takbir keliling dapat memicu cepatnya penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. Setiap individu menjadi mudah terjangkit Covid-19 akibat adanya kerumunan. Yang mana dalam kerumunan sangat sulit untuk menerapkan jaga jarak interaksi fisik dan sosial.
“Kita harus tetap berikhtiar menjaga diri kita, keluarga kita, saudara kita dan masyarakat secara menyeluruh dari bahaya Covid-19 ini,” jelasnya.
Untuk itu, disarankannya takbir hanya digelar di Masjid, Mushola atau pun Langgar dengan pengeras suara. Itu pun hanya dapat dilakukan oleh pengurus Majelis Taklim setempat saja, tidak untuk masyarakat luas.
“Kami menyarankan takbir hanya di Masjid, Mushola dan Langgar saja dengan pengeras suara. Itu pun hanya boleh dilakukan oleh pengurus Majelis Taklim. Warga takbiran di rumah bersama keluarga,” pungkasnya.
Penulis. : Noval/Deden
Editor. : Pang