Tangerang, jurnalkota.id
Meningkatnya kasus Penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Tangerang, Wali Kota melalui Pemerintah Kecamatan Jatiuwung mengeluarkan imbauan, kepada pengurus atau pengelola dan para pedagang kaki lima untuk menutup sementara kegiatan berjualan,
sejak tanggal 11 September 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menanggapi imbauan dari Kecamatan Jatiuwung tersebut, Supri salah seorang pedagang kaki lima yang biasa menggelar lapak dagangan di jalan Gandasari – Dumpit, Kelurahan Manis Jaya Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, terpaksa tetap berjualan dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga.
“Kami harus tetap berjualan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari keluarga,” ujarnya.
Sedangkan warga sekitar merasa keberatan dengan tetap ramainya pedagang, yang mengundang kerumunan massa, terutama pada masa pandemi Covid – 19 saat ini.
“Kami merasa khawatir dengan ramainya kerumunan massa, takut terpapar covid 19,” ujar Edy salah seorang warga.
Ketua RW 05 Kelurahan Manis Jaya Sopian, menjelaskan bahwa, pihaknya sudah secara massiv mengingatkan warganya untuk menjalankan protokol kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak), terutama kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di wilayahnya, dengan menempelkan selebaran imbauan dari pihak Kecamatan Jatiuwung.
“Kami tidak bosan-bosannya, mengingatkan warga untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, terutama para pedagang kaki lima”, jelasnya, Rabu (30/09/2020).
Sementara itu H.Adnan selaku Ka.Satpol PP Kecamatan Jatiuwung ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (30/09/2020) menjelaskan, sudah melakukan tindakan baik persuasif maupun tertulis, tetapi apabila masih ada PKL yang beroperasi maka pihaknya akan menindaklanjuti.
“Yang jelas Satpol PP sudah ada tindakan, tapi kalau masih ada yang melanggar, akan kita tindak,” pungkasnya.
Penulis: Firli/Dede
Editor : Haris