Jakarta, jurnalkota.online
Empat proyek di Unit Kerja Teknis 2 (UKT 2) Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang dikerjakan PT Dewimas Bahtera (PT. DB), menuai pertanyaan dari sejumlah kalangan.
Proyek pemeliharaan jalan tersebut, yakni di wilayah Kelurahan Pulau Pari, Panggang, Harapan dan Pulau Tidung yang dikerjakan PT Dewimas Bahtera. Pulau Pari Rp. 2.995.480.686. Pulau Panggang Rp. 6.046.590.000. Pulau Harapan Rp. 2.552.032.689 dan Pulau Tidung Rp. 6.808.998.128.
Dari ke empat proyek tersebut dengan anggaran yang berbeda dan lokasi yang berbeda-beda, bukan satu RAB. Hal inilah yang menjadi dasar bagi masyarakat umum bahwa pekerjaan e-Katalog di UKT 2 diduga kuat adanya Kolusi dan Nepotisme.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) Monang Benda Roasi SH, mengatakan, memang kabar itu sudah sebagai pembicaraan bagi masyarakat, adanya rumor yang berkembang di masyarakat, tentang pemenang kegiatan yang ada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang diduga tidak mengacu dalam aturan yang ada.
“Untuk pelaksanaan e-Katalog mengacu kepada Lembaga Kebijakan Barang / Jasa Pemerintah ( LKPP ). dan Kepres No 12 tahun 2021,” ungkap Monang Senin ( 4/10/21) di kantornya.
Masih kata Monang, terkait alamat PT DB, yang tertera pada Goggle Maps beralamat Jl. Inspeksi Kali Item Jl. Berlian IV No 872 RT10 RW 04, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, diduga hanya sebuah kos-kosan atau Rumah Kontrakan.
Salah satu warga setempat yang tidak bersedia disebut namanya, membenarkan, bahwa tempat PT DB, pintu No I rumahnya, tidak ada plang PT-nya, jadi di bawah untuk kantor dan di atas untuk kos-kosan. “Tidak ada karyawan dan tidak ada aktivitas apa-apa,” katanya, baru-baru ini.
Monang menanggapi hali itu, dalam Syarat syarat penyedia e- Katalog, dalam poin nomor 8, Memiliki alamat tetap / domisili jelas, serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
“Kita patut menduga bahwa pekerjaan itu ada persekongkolan antara penyedia dan pengguna anggaran, seharusnya pengguna anggaran harus mengkoreksi PT tersebut, kenapa ko muncul kontrakan atau kos-kosan dalam satu bangunan, sedangkan itu alamat kantor sebagai penyedia E – Katalog di UKT 2,” ujarnya
Monang menambahkan, terkait adanya dugaan persekongkolan di UKT 2 Kepulauan Seribu, akan melaporkan UKT 2 ke pihak yang berwenang.
“Setiap adanya dugaan persekongkolan dalam satu kegiatan akan menimbulkan korupsi, hal ini saya Ketua LSM PKN akan secepatnya melaporkan ke aparat hukum yang berwenang untuk memanggil Pihak terkait,” ungkapnya.
Didit salah satu wartawan HR mengatakan, Sabtu ( 17/9/21) dari utusan PT DB yang mengaku Nababan, mendatangi kantor redaksi-nya.
Kedatangannya, terkait pemberitaan tanggal ( 16/9/21), menurut pengakuan dari utusan dari PT DB, dirinya merasa terkejut.
“Kaget saya Pak, nilai kontrak yang saya kerjakan tidak ada sebesar itu semua,
Saya hanya mengerjakan proyek Rehab, sedang kantor Lurah Pari sebesar Rp. 989.714.408 yang dimenangkan oleh CV Ranaldo Jaya Bersama (CV RJB). Pihak PT DB hanya mengerjakan proyek Rehab Kantor Lurah Pari. PT kami, memang PT DB dipinjamkan kepada orang lain. Berinisial (L),” ungkap Didit mengulang pengakuan Nababan, Senin ( 4/10/21). Untuk informasi lebih lanjut, media ini terus berupaya konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis : Awal