Jakarta, jurnalkota.online
Pengerjaan proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Kepulauan Seribu dengan empat lokasi berbeda, Pulau Panggang, Tidung, Harapan dan Pulau Lancang. Dengan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) yang berbeda, alamat yang berbeda, dengan gambar yang berbeda, dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2021, yang dikerjakan oleh satu perusahaan, PT.Dewimas Bahtera melalui E- Katalog, menuai banyak pertanyaan dari masyarakat.
Wibih Abdi, Spi.,MA selalu Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Unit Kerja Teknis 2 ( UKT 2 ) Kepulauan Seribu mengatakan, Pekerjaan Jalan yang berada 4 titik dengan lokasi yang berbeda, benar dikerjakan oleh satu perusahaan, yakni PT Dewimas Bahtera.
“Daya memilih PT.DewiMas Bahtera karena kami menilai, kalau ada yang lebih murah dengan kualitas yang sama kenapa enggak,” tuturnya.
Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah, dalam pasal 39 no 4. Metode Evaluasi harga terendah digunakan untuk pengadaan barang/ Pekerjaan konstruksi / Jasa lainnya. Dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Lebih lanjut Wibih mengatakan, untuk empat pekerjaan dikerjakan satu perusahaan. Untuk evaluasi tidak ada karena 1 Perusahaan, seandainya ada beberapa PT, yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut tentu dilakukan Evaluasi. “Tapi ada perintah dari Bos, cuma hanya satu yang melaksanakan pekerjaannya,” katanya.
Dikatakan, purchasing itu dilakukan online, saat dia buka sudah ada langsung..”Saya klik dia tau bahwa saya minat, jadi tidak ada evaluasi terhadap penyedia, dan itupun perintah dari Bos,” ungkap Wibih, Rabu (15/9/21) di ruang kerjanya.
Sementara, Pengamat Hukum Pidana Tamrin M Yasin SH, SE. Mengatakan, dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DKI Jakarta, ada terdapat 42 PT yang terdaftar untuk e-katalog dalam LPSE, dan layak mengerjakan pekerjaan yang ada dalam e-katalog Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
“Kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UKT 2, menjalankan sesuai aturan, sesuai Kepres nomor 12 tahun 2021 seharusnya, PPK bisa mengklik beberapa PT yang terdaftar di LPSE DKI, baru bisa mengevaluasi harga barang yang diajukan oleh PT tersebut,” ujar Tamrin, Jumat (17/9/21) di kantornya.
Tamrin menambahkan, permainan seperti ini seharusnya diberhentikan, memang selama ini pengaturan sebagai pemenang lelang ataupun pemenang e-katalog masih ada permainan antara penyedia dengan pejabat tersebut sehingga, ada Kolusi dan Nepotisme maupun diskriminatif terhadap pengusaha lain. Jadi kalau cuman 1 yang dipilih dari 42 Perusahaan yang terdaftar dalam LPSE ada apa.
“Kalau kita melihat sistim Unit Kerja Teknis (UKT) 2, ada dugaan Kolusi, Nepotisme dan Diskriminatif terhadap pengusaha lain, jaman sekarang ko masih ada monopoli, kalau ini dibawah ke dalam hukum, masuk kategori hukum Class Action,” tambahnya.
Penulis : Awal