Pelaku Curanmor Tak Berkutik saat Diringkus Team Resmob Satreskrim Polres Serang

Primaderma Skincare

Kabupaten Serang, jurnalkota.id

Aparat Kepolisian dari Team Resmob Satreskrim Polres Kabupaten Serang  Polda Banten, yang dipimpin AKBP Maryono S.I.K., M.Si, selaku Kapolres serang melalui Kasat Reskrim,  AKP David Adhi Kusuma S.I.K., MH dan Kanit Resmob Iptu Priyanto SH menangkap Pelaku Pencurian 1 Unit kendaraan motor Jenis Honda Beat tahun 2018,  milik warga Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, Rabu  (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tersangka AS (18) tahun ditangkap  Anggota kami dari Team Resmob Satreskrim Polres Serang, pada saat tersangka berada di dalam rumahnya di Kp.Sidayu Desa Sidayu Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang,” katanya.

AS saat ditangkap dan diintrograsi oleh anggota, mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya yang berinisial O, yang maju dengan perkara lain di Polres Serang Kota.

“Selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan intuk mencari Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang sudah dijual kepada Saudara M, pada saat anggota kami ke rumah M, dan saudara M tidak berada di rumahnya, namun Barang Bukti Ranmor yang dilakukan tersangka AS, terparkir di depan rumahnya,”  terang Maryono.

Lanjut Maryono, kepada awak media, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000.

“Saudara ZZ  dan korban melaporkan kejadian tersebut ke anggota kami yang ada di Mapolsek  Pontang,
dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/70/XII/2020/Sektor Pontang/Res.Serang/Banten tanggal, (21/12/2020),” katanya.

Sebagaimana  dimaksud atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

“Kami dari jajaran Satreskrim Polres Serang akan terus menjaga kondusifitas dan keamanan dari kriminalitas di wilayah Kabupaten Serang. Dan kami akan menindak tegas terhadap para pelaku kriminal,” kata David Selaku Kasat Reskrim Polres Serang, lulusan Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun (2012).

David Sebelumnya bertugas Sebagai Kasat Reskrim Polres Lebak  Februari 2020 silam, di dan  pindah tugas di Bumi “Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe” wilayah Kabupaten Serang, sebagai Kasat Reskrim, Rabu, (20/1/2021) pukul 08.30 Pagi.

Dan David Pria kelahiran tanggal 30 Agustus 1990 ini yang sudah pernah memberantas Sederet kasus kejahatan yang menonjol di Bumi Multatuli Wilayah hukum Polres Lebak, dan David-pun dengan keberhasilannya  pernah diberikan penghargaan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan