Jakarta, jurnalkotatoday.com
Pelaku kontrol sosial pertanyakan terkait Keterbukaan Informasi Publik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 34 yang terletak di jalan Pademangan VII No.4, RT.4/RW.10, Pademangan Tim., Kec. Pademangan, Jakarta Utara, dan diduga tak taat administrasi.
Hal tersebut disampaikan sejumlah pelaku kontrol sosial, baru-baru ini. Pasalnya, dari hasil pantauan di sekolah tersebut masih memajang papan informasi dana BOS yang telah usang dalam laporannya, hanya menuliskan pada triwulan pertama. “Padahal sekarang sudah masuk ke triwulan ketiga,” kata seorang pelaku kontrol sosial, di Jakarta Utara, Rabu (25/10/2023).
Disebutkan, dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka, yang dilakukan pada papan informasi sekolah, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ketika Kepala sekolah SMP Negeri 34, Daroji S.Pd, yang hendak dikonfirmasi, tidak bisa ditemui dengan alasan sibuk dan banyak kegiatan, seperti yang disampaikan oleh Satpam-nya .
Dengan nada angkuh satuan pengamanan SMP Negeri 34 menyatakan, pimpinannya sedang tak bisa ditemui. “Bapak lagi sibuk, tidak bisa ditemui,” katanya.
Namun menurut salah seorang guru yang juga ditanya prihal keberadaan Kepala Sekolah menyatakan hal yang berbeda. “Bapak lagi ada Diklat, tidak ada di sekolah,” ungkapnya. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: Deden