Jakarta, jurnalkota.id
Tidak mengenakan masker ketika melaksanakan tugas parkir, Udin petugas perparkiran di belakang kantor Kelurahan Rawa Bunga, terkena razia pelanggaran PSBB Kelurahan Rawa Bunga, Senin 10 Agustus 2020.
PLT Lurah Rawa Bunga, Istiana bersama Kasei PPSU, Sapol PP, dan FKDM melaksanakan instruksi Gubernur DKI Jakarta dalam PSBB Transisi, guna mencegah Pandemi Covid-19 di wilayah Rawa Bunga.
“Dalam razia PSBB ini terjaring 10 pelanggar tanpa mengenakan masker, dan sebagian besar pelanggar PSBB adalah pendatang, yaitu pemulung, tukang roti, tukang baterai keliling, petugas parkir, tukang barang bekas, dan 3 pengendara roda 2 serta 2 warga RW 08,” kata Istiana.
Istiana juga mengatakan, para pelanggar PSBB ini dikenakan dua pilihan sanksi, mau sanksi sosial menyapu halaman, taman dan jalan raya yang banyak sampah, atau sanksi denda uang 250 ribu rupiah.
Dari 10 pelanggar PSBB, kata dia, meminta sanksi sosial. Pesan terakhir yang disampaikan Istiana PLT Lurah Rawa Bunga pada 10 pelanggar PSBB, jangan diulang kembali tanpa masker, bila tetap melanggar sanksi denda 250 ribu rupiah menanti.
Penulis: Dayat
Editor : Pang