Jakarta, jurnalkota.id
Dua puluh tiga pelanggar tertib masker di Jalan Waspada, RW 10, tepatnya depan Pasar Pademangan Barat, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 30 menit, Jumat (18/06/2021).
Kasatpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan, 23 pelanggar ini terjaring giat pengawasan protokol kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat dan Kecamatan Pademangan.
“Mereka kita sanksi membersihkan sampah di lokasi dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggar PSBB,”ujarnya.
Menurut Sukimin, pihaknya rutin menggelar giat tertib masker dan pengawasan protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Pademangan Barat, guna menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Dengan dilakukan penertiban, kami harap masyarakat semakin tumbuh kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan,”tandasnya.
Penulis : Amin Hidayat