Jakarta, jurnalkotatoday.com
Pelepasan siswa yang dikemas dengan pentas seni yang digelar SMPN 55 Jakarta bertabur Buket Bunga dan berlangsung meriah. Sejumlah pagelaran seni dan kebolehan siswa di tampilkan untuk memeriahkan kegiatan pentas seni tersebut.
Acara yang digelar di halaman Sekolah SMP N 55 tersebut berlangsung semarak dengan beragam penampilan seni kreatifitas yang ditampilkan siswa-siswi SMP Negeri 55 Jakarta.
Namun sangat di sayangkan di tengah kemeriahan acara tersebut terjadi insiden yang kurang pantas. Dimana terjadi pengusiran terhadap awak media yang meliput kegiatan pentas seni tersebut.
Dengan dalih, sebagai pembina Komite Sekolah seseorang yang bernama Surya, dengan arogan melakukan pengusiran dan membentak bentak media.
“Kita tidak pernah mengundang wartawan ke acara ini dan acara ini semua saya yang menanggung, semua biaya kegiatan ini jadi silahkan pulang,” ungkapnya dengan nada tinggi, Kamis (15/6/2023).
Sedikit insiden yang terjadi sempat menjadi perhatian siswa dan guru tersebut berhasil di lerai oleh staf guru tersebut.
Larangan melakukan perpisahan dengan dalih pelepasan maupun pentas seni sebenarnya sudah jelas dalam surat edaran Kepala Dinas No SE Kadisdik No e.0019/SE/2023. Tapi, larangan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak SMPN 55.
Di tempat terpisah, di ruang pengawas, Herlina Sudin JU 1, dan Kasek SMPN 55, Leonora Fitri Agustin Hutabarat meminta maaf atas kejadian tersebut. Sementara Plt Kasudin Pendidikan Saat dikonfirmasi tentang permasalahan tersebut melalui selularnya sampai berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan.
Pahal, dalam tugas peliputannya, wartawan manjalankan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pada pasal Pasal 4, ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Penulis: Deden Kurniawan