Jembrana Bali, jurnalkotatoday.com
Menindak lanjuti terkait pendududuk tidak tetap, penduduk musiman atau penduduk non permanen yang bermukim di Gilimanuk khususnya dan Kabupaten Jembrana pada umumnya, menurut Kabag Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, Komang Sujana, dasar kependudukan telah diatur dalam Permendagri No 74/22 tentang penduduk non permanen.
Komang Sujana menjelaskan, bahwa dasar penduduk non permanen tercatat dalam dua alamat. Alamat asal dan alamat tempat tinggal sementara.
“Dalam Kepmendagri No 74/22, juga terdeteksi daerah asal dan daerah tempat tinggal mereka sebagai penduduk non permanen. Hal ini telah diatur dan tercatat by system,” jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (14/6/22) pukul 11 WITA.
Komang juga menegaskan, setiap penduduk non permanen yang baru, harus mengisi formulir yang sudah disiapkan bagi penduduk non permanen di kantor kelurahan dan kantor-kantor desa yang ada di Kabupaten Jembrana, dan ini sudah berjalan untuk tertib administrasi tentang penduduk non permanen yang ada di Kabupaten Jembrana Bali.
Baik penduduk tetap maupun penduduk non permanen tetap mendapat pelayanan yang sama dalam segala hal termasuk pelayanan umum sesuai yang di perlukan, seperti mengurus KTP, KK, Akta kelahiran dan lainnya.
“Pelayanan ini tidak ada yang di bedakan dan tidak bertele-tele, karena sudah punya sistem canggih saat ini,” tuturnya.
Penulis: Kasmun/Andre