Kota Tangerang, jurnalkota.id
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Koperasi UKM meluncurkan program ‘Tangerang Emas’, untuk membantu bergeraknya sektor ekonomi terutama UMKM dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Ii Nurul Komarudin menyampaikan, ini kabar baik untuk pelaku UKM Kota Tangerang.
“Para Pelaku Usaha diberikan pinjaman tanpa jaminan dan tanpa bunga. Namun ada syarat dan ketentuannya,” katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (23/8/2021).
Syarat dan aturannya, yakni para Pelaku Usaha membuat kelompok yang berdomisili berdekatan, dalam 1 wilayah diutamakan dalam 1 RT/RW atau dalam 1 kelurahan (wilayah Kota Tangerang).
Kelompok berjumlah minimal 5 orang dan maksimal 10 orang, serta menunjuk koordinator/ketua kelompok dan bersedia untuk melakukan sistem tanggung renteng.
Warga Kota Tangerang (dibuktikan dengan KTP). Mempunyai usaha minimal sudah berjalan 6 bulan
Membuat keterangan domisili melalui RT, RW dan Kelurahan setempat, bisa melalui aplikasi PANGKAS (Aplikasi Gampang Ngurus Berkas) dan Melalui koordinator/ketua kelompok datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang untuk diberikan rekomendasi/keterangan dengan membawa persyaratan : a. Fotocopy KTP Kota tangerang. b. Fotocopy KK Kota Tangerang.c. Fotocopy Surat nikah atau surat cerai/ keterangan status. d. Fotocopy IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Jika belum punya, bisa mendaftar secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan dapat berkonsultasi dengan Dinas PMPTSP/Perijinan Kota Tangerang, e. Surat keterangan domisili dari kelurahan.
Berkas disampaikan ke Bank BJB untuk selanjutnya diverifikasi oleh pihak Bank.
“Untuk Informasi lebih lanjut, para pelaku UKM silahkan datang ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang di Gedung Cisadane Lantai 1, Jln. K. S. Tubun No. 1 Kota Tangerang, Tambah Kabid Dinas Koperasi dan UKM,” kata Kabid.
Disebutkan, program Tangerang “Emas” Ekonomi Masyarakat Sejahtera,
launching pada tahun 2019 oleh Wali Kota Tangerang dan dilaksanakan tahun 2020.
Tangerang Emas ini merupakan pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, dilaksanakan di 13 Kecamatan dan merupakan CSR dari Bank BJB.
Pinjaman ini diberikan guna untuk mensejahterakan masyarakat
melalui Dinas Koperasi dan UKM.
Pinjaman itu diberikan dan bekerjasama dengan Bank BJB. Bagi pelaku usaha yang rajin membayar di TOP UP dan diusahakan untuk diberi pinjaman selanjutnya.
Tangerang Emas juga diberikan kepada Para pelaku usaha dari DKM dan MUI agar warga yang tergabung di DKM dapat hidup di tengah pandemi covid ini, dan dikoordinir oleh DKM Dan MUI.
“Setelah diberikan pinjaman Dinas Koperasi Kota Tangerang berharap Pelaku Usaha harus bisa berinovasi dan mengikuti perkembangan zaman, agar usaha tetap lancar usahanya,” ungkap Kabid tersebut.
Editor: Red