Pemangkasan Pohon di Jl. Utama Cengkareng Jakbar Diduga Menyalahi Aturan

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan penopingan pohon yang dilakukan oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Kamis (14/9/23) di Jalan Utama Cengkareng Jakarta Barat, diduga menyalahi aturan.

 

Hal ini ditanggapi Gomgom Hutajulu Sekjen Lembaga Swadaya Masyarkat Lembaga Partisipasi Rakyat (LSM LEMPARA ), Gomgom Hutajulu. Menurutnya, kegiatan penopingan tersebut, jangan potong habis.

 

“Dengan pomotongan pohon hingga habis, namanya mematikan atau membunuh pohon” ujar Gomgom di kantor Kecamatan Cengkareng. Posisi yang pohon yang di toping, berseberangan dengan Kantor Kecamatan, Kamis (14/9/23).

 

Lebih lanjut dikatakan, dengan dilakukannya pemotongan yang terindikasi mematikan sudah melanggar Pergub DKI Jakarta No 24 tahun 2021, tentang pengelolaan dan perlindungan pohon, adalah sesuai dengan Bab XI sanksi administratif pasal 46, menebang pohon secara ilegal dan menyebabkan penebang tersangkut masalah hukum.

 

“Kalau toping/pemeliharaan itu hanya pemangkasan atau memotong dahan kecil saja bukan memotong dahan induk yang mengakibatkan pohon itu mati dan ada sanksi pidananya,” tambah Gomgom. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

 

 

Penulis: Ajat

 

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan