Kabupaten Tangerang, jurnalkota.id
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembangunan madrasah yang berdiri di tengah-tengah rumah penduduk, di Kp. Putat Kelurahan Kel. Sindangsari, Kec. Pasarkemis Kab. Tangerang Prov. Banten, disebut-sebut belum dilengkapi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepada tim media di lokasi, Selasa (22/6/2021), H Mursidi, pihak dari Madrasah tersebut mengakui, memang pembangunan itu belum dilengkapi IMB.
“Pembangunan ini sengaja dipindah ke depan, karena bangunan yang lama tanah wakab, sedangkan yang dibangun sekarang berdiri di tanah milik saya sendiri dan belum memiliki IMB,” katanya di lokasi, Selasa (22/6/2021).
Selain masalah IMB, lahan tempat berdiri bangunan madrasah tersebut masih menuai masalah. Untuk informasi lebih lanjut, masih terus diupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Penulis:Dawiri/Firli