Tangerang, jurnalkota.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengikuti rapat virtual dengan Kemendagri dan BPJS terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa, rapat tersebut digelar secara virtual melalui video conference, Rabu, 29 Juli 2020.
Sekda Mengatakan, ia menghadiri undangan sosialisasi pemberlakuan Perpres 60 tahun 2020, terkait jaminan kesehatan nasional, di situ ditegaskan bahwa pemerintah pusat akan bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program BPJS, hanya memang tahun 2021 pemerintah pusat meminta bantuan pemerintah daerah untuk melanjutkan perhatiannya kepada masyarakatnya di bidang kesehatan.
“Yang sudah kita lakukan ada program Jamkesda, juga sudah menganggarkan untuk masyarakat yang belum tercover BPJS, kita masukan kepada Jamkesda dan kita bisa tangani apabila ada masyarakat yang belum masuk ke BPJS,” kata Sekda.
Menurutnya, dari Kementerian Dalam Negeri dan kementerian, desa juga sudah menyampaikan bahwa nanti perangkat desa mulai 2021 diikutsertakan selaku Peserta BPJS dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun itu nanti mendapatkan jaminan Peserta BPJS Kesehatan.
“Dananya nantinya akan disetorkan langsung ditentukan oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi dana desa (ADD), secara teknis jadi mulai tahun 2021 ADD yang akan didistribusikan langsung ke desa oleh Pemerintah Pusat itu nanti langsung dipotong untuk iuran BPJS untuk kepala desa hingga perangkat-perangkatnya dan itu sudah dan akan dilaksanakan pada tahun 2021,” Katanya diruang Cituis Lantai 5 Gedung Setda ketika mengikuti Vidcon.
Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr. Mochamad Ardian Noervianto mengungkapkan, Ia menyambut baik dan bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini dimana dengan diadakannya kegiatan ini Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian jaminan kesehatan nasional di daerahnya masing-masing yang tentunya dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Mudah-mudahan dengan jaminan BPJS Kesehatan dapat mendorong kinerja daerah dalam menjamin kesehatan masyarakat dengan sumber pendanaan yang berasal dari APBD,” ungkapnya.
Sementara itu Kemal I. Santoso selaku Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang intensif atas pelaksanaan aturan tersebut, kita melihat bahwa pada pelaksanaannya diperlukan adalah pemahaman yang sama
Lanjutnya, kerjasama atau koordinasi antara BPJS Kesehatan terakhir adalah harmonisasi koordinasi BPJS Kesehatan dengan pemerintah provinsi ataupun Pemerintah kabupaten kota di manapun berada
“Saya kira di sinilah kita semua pernah bersama-sama menyamakan persepsi dan langkah melakukan penyesuaian-penyesuaian agar ketika aturan ini dapat kita laksanakan bersama untuk kepentingan masyarakat kita masing-masing yang berada di daerah,” ungkapnya.
Penulis: Edy Junaedy/Firli