Pembinaan Nazhir Tahun 2025, BWI Jakarta Selatan Lakukan Studi Tiru Inkubasi Wakaf ke Pulau Tidung

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Pembinaan Nazhir gelombang 3, Badan Wakaf Indonesia  ( BWI ) Perwakilan Jakarta Selatan tahun 2025, melakukan studi tiru inkubasi wakaf yang  di selenggarakan di Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Bacaan Lainnya

Acara diikuti oleh peserta pengurus nazhir dari 10 Kecamatan se Jakarta Selatan ini berlangsung selama dua hari, yang dihadiri oleh Pengurus BWI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Camat Kepulauan Seribu Selatan, Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu dan Jajaran BWI Perwakilan Jakarta Selatan  berlangsung lancar, Kamis – Jumat (27-28/11/2025).

H Nasrudin, Lc.,M.M dalam sambutan pembukaan acara menyampaikan, perlunya diadakannya pembinaan bagi nazhir secara berkala, hal itu dikarenakan masih banyaknya nazhir  yang belum memahami tentang Perwakafan, maka  sering terjadi permasalahan yang acap kali dihadapi oleh para pengurus nazhir di lapangan, salah satunya terkait dengan hak dan kewajiban nazhir, sehingga sering menemukan kendala, maka dengan diadakannya pelatihan pelatihan semacam ini dapat meminimalisir kesulitan nazhir dalam menjalankan tugasnya.

Dirinya  berharap seluruh peserta yang telah mengikuti pembinaan ini,  dapat menjadi kepanjangan tangan BWI dalam melakukan ketuk tular kepada nazhir lain, apa yang mereka telah dapatkan pada pembinaan tersebut.

Ketua BWI Jakarta Selatan saat peninjauan

“Kali ini kami mengadakan studi tiru inkubasi wakaf ke Pulau Tidung, dimana terdapat usaha wakaf produktif, yaitu pengelolaan abon ikan yang dikelola oleh nazhir dengan  kelompok masyarakat, konsep pengelolaan wakaf seperti ini sangat strategis untuk meningkatkan nilai manfaat wakaf bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umat, ” jelasnya.

Drs. H Nur Pawaidudin M.Pd  utusan dari BWI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dalam penyampaian materinya menjelaskan,
BWI baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten Kota memiliki kewajiban melakukan pembinaan kepada nazhir, dan juga salah satu tugas yang lain adalah pengamanan dan pendataan aset wakaf, kemudian mendorong wakaf produktif.

“Banyak di DKI Jakarta yang memiliki obyek wakaf yang berpotensi dikembangkan menjadi wakaf produktif, maka dari hasil  usaha tersebut keuntungannya  dapat di distribusikan sesuai peruntukannya,”  jelasnya.

Ia melanjutkan,  jika terjadi sengketa dalam obyek wakaf,  maka ini menjadi ke wajiban BWI untuk menyelesaikannya, terutama memastikan wakaf harus bermanfaat sesuai syariah.

“Prinsipnya, harus dipastikan pengelolaan objek wakaf oleh nazhir harus amanah, maka ada kewajiban oleh nazhir, pertama mencatat dan mengadministrasikan wakaf, mengelola dan mengembangkan aset wakaf,  melindungi aset wakaf, menyalurkan hasil wakaf kepada yang berhak, menyusun dan menyampaikan laporan, menjaga peruntukan sesuai ikrar wakif, menerapkan tata kelola yang profesional, mengurus perubahan nazhir jika diperlukan,” terangnya.

Saat produksi Abon Ikan

Mukti Ali, selaku ketua nazhir di Pulau Tidung  Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yang bertanggung jawab dalam usaha wakaf Produktif abon ikan, dalam wawancaranya menjelaskan, bahwa usaha Abon Ikan dan sambal ikan  yang dikelolanya sudah berjalan satu tahun, untuk saat ini hasil produksi masih dijual disekitaran lingkungan pulau,  modal awal dirinya  mendapat pinjaman dari PCNU Kabupaten Kepulauan Seribu, untuk perlengkapan dapur dan bangunan  didapa dari bantuan Kementrian PUPR Bidang Ketenaga Kerjaan.

“Alhamdulillah, kami sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan swasta dengan memproduksi 1.5 Kwintal abon  perbulan dari salah satu perusahaan swasta di Pulau Payung,” ungkapnya.

Penulis : FADIL

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan