Jakarta, jurnalkotatoday.com
Permasalahan pembongkaran warung pedagang di Puncak Bogor menjadi salah satu perhatian pengacara Firdaus Oiwobo. Hal tersebut disampaikannya kepada Media Jurnal Kota Today di ruang kerjanya di Komplek Duta Bintaro Blok AA1 No. 2 Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (3/10/2024).
Firdaus mengatakan, dirinya tidak akan pernah berhenti melakukan upaya hukum terkait pembongkaran warung-warung di wilayah Puncak Bogor tersebut, yang menurutnya menyalahi aturan pemerintah dan perundang-undangan.
“Saya akan kejar terus semua pihak yang saya duga telah menghalalkan segala cara dalam berkonspirasi untuk menyengsarakan pedagang puncak, ” jelasnya.
Ia melanjutkan, selain menggugat, ia juga akan mengawal kasus ini sampai ke proses pidananya. “Ada beberapa nama yang sudah saya laporkan, dan tinggal kita lihat nanti seperti apa endingnya,” ujar Firdaus.
Firdaus resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bogor, dengan nilai ganti rugi gugatan sebesar 30 miliar rupiah. Ia juga berencana akan memasukan gugatan satu lagi ke pengadilan, termasuk melaporkan tindak pidanan korupsi ke KPK dan Kejaksaan Agung.
“Proses gugatan PTUN kami sudah berjalan baik, dan saat ini gugatan baru, sudah terdaftar di Pengadilan Bogor. Saya juga berencana masukan gugatan satu lagi ke pengadilan lainnya. Kita akan terus hantam oknum pemerintah yang sewenang-wenang kepada rakyat kecil, gugatan ganti rugi saya di PTUN senilai 150 miliar rupiah,” tegasnya.
Penulis : Fadil