Bekasi, jurnalkota.id
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua guna memutus mata rantai penyebaran virus (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya yang termasuk wilayah zona merah.
Salah satunya di Pemerintahan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Penerapan PSBB secara maksimal akan diberlakukan menyusul keluarnya surat edaran dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjaya.
Menurut Joko, Ketua Kordinator Rukun Warga (RW) Puri Cendana, penerapan standar PSBB sebelumnya sudah pernah dilakukan di wilayahnya namun dinilai tidak efektif sehingga perlu adanya dukungan penuh dari Desa dan Kecamatan setempat.
“Di Puri ini banyak yang datang untuk jalan-jalan dan belanja, kami minta bantuan Kepada Desa dan Kecamatan untuk bersinergi dalam pemutusan penyebaran Covid-19 ” ujar Joko, Rabu (06/5/2020).
Ia berharap, dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemdes Sumberjaya, pengawasan dan penerapan bisa lebih maksimal dan bisa mengurangi penyebaran virus (Covid 19). “Selama masa PSBB ini ayo kita dukung pemerintah supaya program ini berjalan dan cepat berlalu,” harap Joko.
Sementara Kepala Desa Sumberjaya, Matam, S.Pd.I mengatakan, bahwa Pemdes mengeluarkan surat edaran sebagai tanda keseriusan dalam penerapan PSBB guna memutus Covid -19 di wilayahnya yang termasuk dalam zona merah.
“Kami berupaya secara maksimal mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran yang mengacu kepada undang-undang yang berlaku,” ujar Matam.
Perlu diketahui bahwa Pemdes Sumberjaya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 145/63/IV/2020 tentang pemberlakuan PSBB. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan mengenai pembatasan waktu kegiatan serta sangsi bagi mereka yang melanggar, salah satunya mengacu kepada UU No. 6 Tahun 1984 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.(Sya)
Penulis: Iwan