Jakarta, jurnalkota.id
Gubernur DKI Anies Baswedan diharapkan tegas terhadap jajaran di bawahnya, khususnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di lima kota satu Kabupaten, khususnya di Pemerintah Kota Admistrasi Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan wartawan Jurnal Kota di lapangan, menemukan 1 unit bangunan yang diberikan plang Segel, di Jalan Taman Griya Pratama I Blok MA KAV No. 10 RT. 006/01, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara, pertanda bangunan tersebut melanggar. Namun proses pekerjaan masih terus dilakukan.
Fenomena ini mendapat kritikan dari seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan indentitasnya. Pria tersebut mengungkapkan prihatin dengan adanya warga ataupun masyarakat yang tidak mau mengurus IMB-nya, padahal terlihat Nota Perhitungan Retribusi yang menempel di plang segel bangunan tersebut.
“Seharusnya Pemda ada pemasukan melalui restribusi yang dibayarkan melalui Bank DKI,” ucapnya, Selasa (24/8/2021) kepada Jurnal Kota.
Dia juga menyinggung kinerja pihak Citata, karena dinilai fungsi pengawasan tidak berjalan. Sebab kata dia, harus dilakukan tindakan lanjutan.
“Mereka makan gaji buta dong (Citata/red), tidak menjalankan Tufoksinya untuk melakukan penertiban, terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan. Apalagi tanpa IMB,” pungkasnya.
Sebagai catatan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2019.
Penulis : Deden