Pemilik Ruko Protes Penyambungan Listrik oleh Oknum PKL, Khawatir Terjadi Kebakaran

Primaderma Skincare

Kab.Tangerang, jurnalkota.online

Penyambungan listrik ilegal oleh para oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di depan Ruko Pondok Permai Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang marak, namun dinilai tidak ada tindakan dari PLN setempat.

Bacaan Lainnya

Asril Chaniago Koordinator pemilik Ruko Pondok Permai Kota Baru mengatakan, hal tersebut berada di depan tempat usaha Ruko miliknya.

Menurutnya, penyambungan listrik ini bisa dikategorikan pencurian listrik, dan sudah bisa jadi perbuatan pidana. Apabila dibiarkan terus – menerus, kata dia, akan berpotensi menimbulkan hubungan arus pendek listrik, yang bisa menimbulkan kebakaran.

“Saya sangat kecewa dengan sikap PLN yang membiarkan penyambungan listrik secara ilegal oleh oknum PKL. Kami saja yang secara resmi memasang listrik, kalau ada keterlambatan langsung dikasih surat teguran, bahkan jika sudah dua bulan belum bisa membayar, siap-siap saja menerima sanksi lebih berat dari PLN, hingga memutus MCB, sampai membongkar KWH meter,” katanya.

Namun ini, sambung dia, para oknum PKL bertahun-tahun  menyambung listrik ilegal dan di tempat yang ilegal pula, tapi para pejabat terkait khususnya PLN tidak melakukan tindakan. “Kok diam saja, ada apa ini,’” tandasnya., Jumat (15/10/2021).

Dia juga berharap adanya keadilan untuknya, dan dalam waktu dekat para pemilik Ruko Pondok Permai Kuta Baru, terpaksa akan mengadukan PLN dan para Oknum PKL kepada pihak Kepolisian.

“Ya kami sedang menyusun materi dengan penasihat hukum untuk pelaporan ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, dan yang sudah siap kami laporkan, yaitu PLN dan para oknum PKL yang telah melakukan penyerobotan lahan miliknya tanpa izin para pemilik ruko,” tegas Chaniago.

Oji Koordinator Tusbung PLN Sepatan, ketika dikonfirmasi terkait penyambungan listrik ilegal oleh para oknum PKL di Ruko Pondok Permai Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis tersebut, dirinya mengatakan, bahwa kebijakan pemutusan ada di Direktur PLN.

“Sebenarnya kita sudah lama mengetahui dugaan penyambungan listrik ilegal tersebut, tapi saya menunggu instruksi dari Direktur,” ucap Oji. Jumat ( 15/10/21) di kantornya.

Di tempat terpisah Lurah Kuta Baru Makmun, Kecamatan Pasar Kemis, ketika diminta tanggapannya terkait adanya dugaan penyambungan listrik ilegal di wilayahnya, Dirinya tidak bisa memberikan keterangan yang pasti.

“Saya juga bingung,” ucap Lurah Kuta Baru di Kantornya. Jum’at (15/10/2021).
Saya Ingin berpikir dengan tenang dulu,
untuk mencari solusi terbaik, agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Terkait Pembongkaran

Salah satu PKL yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan di lapangan menyampaikan, terkait usaha PKL-nya, dia tidak masalah jika dibongkar.

“Saya sih, silakan saja kalo mau dibongkar, asalkan semua dibongkar, dan dikembalikan duit sewa saya yang Rp. 6 juta lima ratus, dan untuk masalah listrik setiap hari saya dipintai uang listrik oleh pengelola. Saya ini cuman pedagang, kalau harus dibongkar iya silahkan, asal duit saya dikembalikan semua,” ungkapnya di lapangan, Jumat (15/10/21).

 

Penulis: Dede/Firly

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan