Pemilik Tanah Dituntut Satu Tahun Penjara

Tangerang, jurnalkotatoday.com

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fiddin Bihaqi .S.H dari Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut terdakwa Ida Farida Pemilik Tanah di Cipindoh Tangerang satu tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan Selasa 30 September 2025 menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana
dan melanggar pasal Dakwaan Alternatif kedua yaitu pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Alfonsus Sitohang salah satu Pengurus DPP Forum Wartawan Pemantau Peradilan menanggapi hal ini, ia mengatakan, bahwa.dalam persidangan sebelumnya di mana saat Penuntut Umum mengahadirkan saksi Veronika (Notaris) yang diperiksa di muka persidangan terungkap suatu fakta, bahwa benar Doddi Yoshida bersama suami terdakwa yaitu Sukirman Sudjeni (alm) mendatangi saksi untuk dibuatkan Akta Jual Beli tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. K.H Hasyim Ahsari Kenanga Pergudangan Komplek DPR Blok B No. 16 Cipondoh Tangerang.

Bahwa keterangan Veronika dipersidangan bersesuaian dengan keterangan terdakwa tetapi tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum. Dalam pemeriksaan saksi Veronika dan pemeriksaan terdakwa dari keterangannya bahwa sesungguhnya terdakwalah yang sangat dirugikan dalam perkara aquo, karena dalam dakwaan Penuntut Umum juga mengakui bahwa terdakwa memiliki surat garap atas tanah yang hendak dijual oleh suami terdakwa yaitu Sukirman Sudjeni (alm), dan terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 200 juta dari saksi Doddi, dan uang tersebut merupakan uang sewa atas tanah dan bangunan yang dipakai oleh saksi Doddi.

Bahkan sampai saat ini saksi Doddi masih menempati tanah milik terdakwa tanpa membayar sewa terhitung sejak tahun 2021 sampai sekarang, selebihnya yang berhubungan dengan saksi Dodi adalah Sukirman Sudjeni (alm) selaku penjual dan saksi Doddi selaku pembeli.

“Dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa satu tahun penjara sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa, penuntut umum hanya mengutamakan kepentingan saksi Doddi selaku pelapor karena penuntut umum tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh,” ungkap Alfonsus

Penulis:  Alex

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan