Bintan, jurnalkota.online
Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, memberikan penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bintan (Pemkab).
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekdakab Bintan Adi Prihantara, di Hotel Nirwana Garden, Lagoi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/1/2022) pekan lalu.
Patar mengatakan, penilaian standar kepatuhan pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat adalah, untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik.
“Dalam rangka mencegah maladministrasi. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” ucap Patar.
Ia menerangkan, Pemda Bintan mendapatkan penilaian kepatuhan pelayanan publik 83,7 persen atau berada pada zona hijau.
Nilai tersebut, kata Patar, merupakan kumulatif dari standar pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan nilai 33,72 persen, DPMPTSP 94,29 persen, Dinas Pendidikan 54,17 persen, dan Disdukcapil 73,14 persen.
Pemkab Bintan ini, dapat peringkat tinggi urutan ketiga dari Pemkab Natuna dengan nilai 93,18 persen, dan Pemprov Kepri 87,51 persen.
“Sedangkan, 5 kabupaten/kota lain masuk zona kuning dengan standar kepatuhan pelayanan publik nilai sedang,” pungkasnya.
Editor : Antoni