Pemkab Tangerang Gelontorkan Insentif Pajak PBB dan BPHTB

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui badan pendapatan daerah, memberikan insentif bagi wajib pajak bumi dan bangunan Perkotaan dan pedesaan (PBB P2) dan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi wajib Pajak yang ada di Kabupaten Tangerang yang terdampak covid19, Selasa(4/8/2020).

Bacaan Lainnya

Insentif pajak tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang melanda diberbagai negara, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang yang berdampak pada ekonomi di wilayah seribu industri tersebut.

Ahmed Zaki Iskandar, selaku Bupati Tangerang menjelaskan, sejak 18 April sampai sekarang kita masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang dalam mencegah penularan Covid-19, hingga saat ini dari sisi penanganan kesehatan sudah dimaksimalkan hingga menekan penyebaran covid19.

“Setelah kita melakukan penanganan kesehatan, saat ini sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Terkait dengan stabilitas ekonomi, pajak daerah merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang sah untuk menggerakan roda perekonomian diwilayah, untuk itu pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah. “Kita berikan insentif khusus bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, untuk menambah pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala badan pendapatan daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan, untuk Intensif Pajak sendiri merupakan langkah Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat, karena dampak Covid-19 yang terus melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius kita bersama.

“Insentif pajak ini diluncurkan dengan semangat kemerdekaan di bulan Agustus,mulai dari penghapusan denda administrasi PBB P-2 100% terhadap seluruh masa pajak keringanan 100% ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30% ( berbasis pengajuan ), hingga Diskon 10% ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” jelasnya.

Hal senada ditambahkan Dwi Chandra Budiman selalu Kabid PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, bahwa pihaknya berharap sesuai amanat dan arahan dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda agar masyarakat dalam kondisi pandemi ini marilah kita bersama bangkit melawan covid-19 dengan gotong-royong taat membayar pajak daerah, karena itu adalah sumber pembiayaan yang memang bisa menggerakkan roda pemerintahan.

Pajak ini nantinya digunakan untuk melakukan pelayanan pemberdayaan maupun pembangunan di Kabupaten Tangerang. “Silahkan kepada wajib pajak untuk mendatangi UPT pajak daerah yang ada di kecamatan untuk mengajukan permohonan pengurangan ini dan prosesnya tidak rumit,” harapnya.

Dwi menambahkan syaratnya tidak rumit dimana kita bisa melihat indikator, objektif penilaian kita adalah salah satu syarat yang harus dilampirkan yaitu laporan keuangan bagi pelaku usaha. laporan keuangan yang disandingkan dengan laporan keuangan 2020 dengan periode 2019 Nanti disitu kita lihat penurunannya berapa persen itulah yang menjadi indikator.

“Objektivitas kita memberikan diskon, untuk perorangan kita lindungi, dan untuk Veteran pensiunan, masyarakat tidak mampu penerima Bansos, korban PHK juga bisa mengajukan pengurangan pajak,” pungkasnya.

Penulis: Andika Putra/ Rusli H/firli
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan