Tanjungpinang, jurnalkota.online
Sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi aktif dan disiplin dalam pembayaran pajak daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan penghargaan sebagai bentuk terima kasih dalam kontribusinya untuk pembangunan Kota Tanjungpinang. Penghargaan diberikan kepada pengusaha, perbankan, mitra kerja, unsur pemerintahan, dan masyarakat.
Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP menyerahkan langsung penghargaan kepada wajib pajak di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa No 1, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/12/2021).
Rahma menyampaikan dalam sambutannya, pajak daerah merupakan kontribusi atau iuran wajib kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.
“Adapun kontribusi terbesar di tahun 2021 ini salah satunya adalah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 yang memiliki jumlah wajib pajak terbanyak di Kota Tanjungpinang. Dalam hal ini, Pemko Tanjungpinang bekerja sama dengan PT. Bank Riau Kepri dan Bank BTN memberikan apresiasi sebagai wujud rasa terima kasih kepada wajib pajak,” ungkap Rahma.
Ditambahkannya, pendapatan asli daerah merupakan indikator kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pembangunan di daerah. “Sebagai mana yang kita ketahui, pembiayaan pembangunan bersumber dari APBD yang salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil kekayaan yang dipisahkan dan lain sebagainya yang merupakan penerimaan yang sah,” ucap Rahma.
Selain itu dikatakan Rahma, dengan situasi pandemi covid 19 berdampak pada penerimaan pendapatan baik di pemerintah pusat maupun di daerah. “Pandemi covid 19 juga berdampak pada penerimaan pendapatan daerah Kota Tanjungpinang, oleh karena itu Pemko Tanjungpinang melakukan kebijakan melalui peraturan tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 di masa pandemi covid 19 yang bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Terakhir Rahma menyampaikan, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan selalu mendorong serta memberikan motivasi kepada masyarakat untuk tetap taat dan patuh didalam membayar pajak. “Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar taat membayar pajak yang salah satunya yaitu pajak bumi dan bangunan, yang wajib pajaknya adalah seluruh lapisan masyarakat,” tutup Rahma.
Acara dilanjutkan dengan pemberian piagam dan hadiah dari nominasi terbaik taat pajak. Apresiasi diberikan dalam bentuk 16 piagam serta 39 hadiah elektronik dengan kategori 3 organisasi perangkat daerah terbaik, 3 kelurahan terbaik, dan wajib pajak bagi masyarakat yang akan diundi berdasarkan bulan pembayaran untuk 3 orang pemenang.
Adapun penerima penghargaan pada kategori OPD terbaik yaitu Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kategori Kelurahan Terbaik yaitu Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kelurahan Kemboja, dan Kelurahan Kampung Baru.
Serta 10 wajib pajak yang telah memberikan kontribusi pembayaran terbesar selama tahun 2021 yaitu CK Hotel, PT. Angkasa Pura II, Hotel Comforta, Hotel Bintan Plaza, Swalayan Pasar raya Bintan 21, Hotel Sunrise, Hotel Pelangi, PT. Sri Jaya Abadi Jaya, PT. Bank Mandiri dan PLTD Suka Berenang
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah S.Kp, M.Si, Kepala OPD se Kota Tanjungpinang, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Agus Jurianto, Kepala PT. Bank Riau Kepri, Kepala PT. Bank Mandiri Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se Kota Tanjungpinang.
Editor : Antoni