Tangerang, jurnalkota.id
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) langsung mengambil tindakan tegas terhadap sopir angkutan kota (Angkot) Si Benteng yang diduga melakukan mesum di dalam Angkot, Rabu (22/12/21).
Adanya laporan dugaan berbuat mesum sopir angkot Si Benteng bernopol B-1201-IT, saat parkir di depan GOR Jatiuwung, Kota Tangerang, ketika dalam kondisi hujan.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menegaskan, dasar utama pihaknya memberikan sanksi tersebut, karena sang sopir melanggar prosedur, yakni melintas dan parkir tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Kami sudah melakukan peneguran dan memberhentikan yang bersangkutan (sopir) karena sudah melanggar standar pelayanan minimal (SPM). Terkait asumsi yang ramai, bahwa kami belum bisa membenarkan kejadiannya, tetapi yang jelas yang bersangkutan sudah melanggar SPM,” ujarnya kepada kepada awak media Rabu 22 Desember 2021.
Sanksi teguran dan pemberhentian kerja sang sopir sebagai langkah, bahwa Dishub Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan transportasi umum yang aman dan nyaman.
Wahyudi menuturkan, pihaknya dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola transportasi umum Si Benteng sangat terbuka menerima kritik dan koreksi, demi tetap meningkatkan pelayanan transportasi publik.
“Kami berterima kasih terhadap masukan masyarakat, bahwa sudah mengawasi layanan angkutan umum sehingga menjadi bahan untuk kami bisa berbenah, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tutur Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, pihaknya sangat mengedepankan keamanan dan kenyamanan angkot Si Benteng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangerang.
“Kami sangat memperhatikan sisi keamanan dan kenyamanan, makanya angkot ini aman, nyaman, murah, salah satunya tidak gelap kacanya,” pungkasnya. Dawiri