Tangsel, jurnalkota.id
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang, terkait dengan Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang. Penandatanganan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat. Selasa (27/4) bertempat di Aula Blandongan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan yang berada di Kota Tangerang Selatan, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.
“Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan,” kata Benyamin.
Dia menambahkan bahwa perjanjian ini dibuat dalam jangka waktu 3 tahun ke depan, dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Sementara Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, bahwa kerjasama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang.
Dia menambahkan bahwa pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama ini. Namun, Pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, bahwa, baik Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang akan diuntungkan.
“Dan akhirnya setelah melakukan pemahaman bersamaan, mereka memahami,” katanya.
Syahrudin menambahkan, bahwa, Pemerintah Kota Serang memastikan jika kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat di dua daerah sekaligus.
“Kerajasama ini sangat memberi manfaat bagi masiarakat di dua daerah,”ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto menambahkan, tentang adanya keuntungan pendapatan dalam kerjasama tersebut, sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD). Ipiyanto menjelaskan, kalau berbicara keuntungan tidak ke arah sana tetapi, lebih sifat saling membantu antar daerah, itu yang saya lebih sepakati ketimbang saling menguntungkan. Tapi ini, merupakan antar daerah di wilayah satu Provinsi, saling membantu antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. Kalau retribusi adalah merupakan bagian kewajiban terhadap apa yang dilakukan dalam satu pelayanan yang diberikan.
“Kerjasama ini bersifat saling membantu, karena ini dengan kerja sama 2 dengan pemerintah daerah, jadi saya lebih berpikir ke situ ketimbang kearah keuntungan,” ujar Ipiyanto.
Dari perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan ini, selama enam bulan pertama, Kota Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi pemanfaatan TPA Cilowong, yang akan dimasukkan ke dalam PAD. sementara untuk pembuangan sampah harian sesuai perjanjian, Kota Tangsel akan memberikan kuota sebesar 400 ton perhari.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membuang setiap harinya sampah 400 ton perhari. Sedangkan Kota Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi
Pemanfaatan TPA Cilowong,” ujarnya.
Penulis : joko/Rifqi Drs