Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Adanya perbincangan di kalangan Masyarakat tentang tempat hiburan malam, ketua LSM GMBI DPC Banyuwangi Angkat Bicara, terkait penilaian ketidak keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Banyuwangi dan Instansi terkait lainnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor.300/139/429.020/2023 tentang Tempat Hiburan malam (THM)Jum,at 7/Maret/2023.
Subandik, yang akrab disapa Bandik Kuncir mengatakan, pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sat Pol PP Banyuwangi serta pihak-pihak terkait diminta untuk lebih serius menegakkan Perda nomor: 300/139/429.020/2023 tentang aturan atau penindakan terhadap tempat Hiburan malam (THM),yang sudah sangat jelas di surat Edaran (SE) di point nomor tiga(3).
“Pada Surat edaran Perda point 3 yang berbunyi, Karaoke dan tempat hiburan malam ditutup selama bulan suci Ramadhan baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel,” ungkap Bandik.
Dikatakan, Laporan dari tim LSM GMBI DPC Banyuwangi di lapangan, yang dipimpin langsung Kadiv Investigasi, Marta Yopi Winatha, rata-rata tempat hiburan malam di Bumi Blambangan Kabupaten Banyuwangi buka di sore hari sampai larut malam. “Salah satunya di wilayah hukum Polsek Giri dan Polsek Glagah,” lanjut Bandik kuncir.
Ketua LSM GMBI DPC Banyuwangi menambahkan, merazia ke tempat hiburan malam, tidak perlu lagi memberikan teguran atau himbauan terhadap pemilik usaha tersebut, lebih tepatnya melakukan sebuah tindakan yang sudah jelas-jelas tertuang di surat edaran dari Pemkab Banyuwangi di point ke tiga.
“LSM GMBI DPC Banyuwangi Wilter Jatim mendesak Pemkab Banyuwangi, melalui Sat Pol PP dan pihak-pihak terkait untuk dapat lebih serius lagi dalam menegakkan Perda tersebut dan menutup tempat hiburan malam yang buka dengan terang-terangan di bulan suci Ramadhan, yang sangat jelas melanggar Perda tersebut,” tegas Ketua LSM GMBI.
Apabila Pemkab Banyuwangi melalui Sat Pol PP serta instansi lainnya tidak sanggup untuk menutup tempat hiburan malam yang melanggar Perda tersebut, lebih baik angkat kibarkan bendera putih alias mundur dari jabatannya, terang Bandik dengan wajah merah kemerahan,” pungkasnya (Sama’i/Made)