Garut, jurnalkota.id
Penarikan mobil oleh WOM Finance berbuntuk panjang, Lilis Juwariyah warga Garut selaku pihak yang merasa dirugikan, karena mobil yang dikendarai keluarganya ditarik WOM Finance beberapa waktu lalu, mendatangi Polres Cimahi, Jumat (5/2/2021) sebab penarikan mobil terjadi di wilayah hukum Cimahi.
Lilis didampingi kuasa hukumnya untuk membuat laporan. Lilis juga mendatangkan keponakannya sebagai saksi mata, di mana saat mobil ditarik, keponakannya yang membawa mobil tersebut.
Menurut Lilis, dirinya serius dalam masalah penarikan mobil tersebut.
“Saya akan berjuang mati-matian untuk mendapatkan hak saya,” katanya.
Kuasa hukum Lilis Juwariyah, Budi Santoso mengatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti. Budi juga menilai bahwa apa yang dilakukan WOM Finance sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang disangkakan dalam pasal perampasan.
“Selain itu ada sejumlah dugaan pidana lain dalam perampasan tersebut. Karena barang berharga para saksi juga raib dibawa debt collector,” katanya.
Disebutkan, pihaknya juga akan menambahkan kehilangan benda berharga ke dalam pelaporan tersebut.
Sebagai informasi, perkara penarikan mobil tersebut sudah pernah ditempuh dengan cara mediasi di BPSK Garut, namun mediasi menemui jalan buntu. Dan perkara ini terus bergulir hingga sampai ke Polres Cimahi.
Penulis: Saepul. Zihad