Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan jadi Perhatian LSM GMB  Kab. Bogor

Primaderma Skincare

Bogor, jurnalkotatoday.com

Penarikan motor atau kendaraan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi perhatian LSM  Gerakan Masyarakat Bersatu  (GMB) Kabupaten Bogor, yang baru-baru ini menimpa seorang warga Kecamatan Jonggol.

Bacaan Lainnya

Ditemui di kantornya  (3/8/2023), Ajis   Gembong, penasihat LSM GMB DPC Jonggol Kabupaten Bogor mengutarakan kemarahannya atas kejadian tersebut.

Dikatakan ada warga sini yang mengadu kepada saya, Kronologis kejadian kena debt colector, “mata elang” dari Koperasi Esta Dana Ventura di jalan Jatiasih. Sebelumya   melakukan pembayaran kurang lebih 6 bulan pencairan awal  Rp. 3 juta.

‘Kita mau mediasi tapi diabaikan sama pihak KCP yang ada di Cibucil, sedangkan akad kredit atau pinjaman tersebut berada di KTP Cibucil, berhubung motor kena tangkap mata elang di Jatiasih, jadi dialihkan lah sama mata elang tersebut di kantor KCP Jati Asih,” katanya.

Debt collector, apa pun alasannya, tidak diperkenankan untuk menyita sepeda motor, meski pembayaran angsurannya macet atau menunggak. Tindakan paksa debt collector dengan menyita sepeda motor dengan angsuran yang menunggak, bahkan bisa dilaporkan dengan tuduhan tindak perampasan.

“Harapan kami pihak OJK alias Otoritas Jasa Keuangan harus memantau lagi untuk finansial dan usaha mikro, yang menggunakan jaminan BPKB dengan bunga yang sangat tinggi,” katanya.

Penulis: Mario

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan