Penasehat Hukum Terdakwa Minta Hakim Lepaskan Terdakwa dari Segala Tuntutan Hukum

Tangerang, jurnalkotatoday.com

Ari W, Penasehat Hukum terdakwa Ida Farida dalam Nota Pembelaan yang dibacakan dalam persidangan pada Senin 6 Oktober 2025 meminta kepada Majelis Hakim agar melepaskan terdakwa dari Segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa  menyatakan, bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat dan tindakan yang dilakukan oleh suami terdakwa Sukirman Sudjeni (alm) adalah murni perbuatan keperdataan.

Hal itu diutarakan Pensehat Hukum terdakwa Berdasarkan Akta Kesepakatan No. 41 tanggal, 5 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Notaris yaitu saksi Veronika Indrawati.S.H, bahwa dalam kesepakatan tersebut antara Sukirman Sudjeni (alm) dengan Doddi Yoshida hendak melakukan transaksi Jual Beli atas sebidang tanah milik terdakwa Sukirman, selaku penjual dan Doddi selaku pembeli, dan Doddi selaku pembeli telah mengetahui bahwa tanah yang hendak dijual oleh suami terdakwa tersebut belum bersertifikat.

Dalam Akta kesepakatan No. 41 tanggal, 5 Juni 2018 tersebut antara Suami tetdakwa dan Doddi telah bersepakat bahwa apabila tanah yang hendak dijual tidak dapat di terbitkan sertifikatnya, maka uang muka Rp. 1 miliar yang telah dibayarkan oleh Doddi dijadikan sebagai biaya sewa tanah dan bangunan milik tetdakwa yang telah dipergunakan oleh saksi Doddi, uang tersebut akan menjadi biaya sewa tanah dan bangunan tersebut selama 3 tahun terhitung mulai 2018 sampai 2021.

“Bahwa tetdakwa memperoleh hak atas tanah yang hendak dijual tersebut diperoleh berdasarkan Akta Pengoperan hak dan Prioritas No. 3 tanggal, 15 Oktober 2012, hang dibuat dihadapan Notaris Harun Pandia.S.E.,S.H.,MK.n sehingga terdakwa jual beli yang hendak dilakukan oleh terdakwa bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum jelas penasehat hukum terdakwa,” demikian disebutkannya.

Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa menyatakan, bahwa terdakwa  dalam proses jual beli tidak memiliki niat jahat (mens rea), sehingga perbuatan jual beli yang hendak dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan perbuatan hukum keperdataan. “Sehingga tidak selayaknya terdakwa dijatuhi pidana tegasnya.

Menurutnya, dalam uraian fakta persidangan tidak ditemukan kesalahan terdakwa, karena menurut penasehat hukum tersebut, terdakwa dalam hukum pidana dikenal asas yang paling dasar yaitu “geenstraf zoonder sculhd.”  Yang artinya “tiada pidana tanpa kesalahan”. Sehingga berdasarkan fakta terebut terdakwa tidak dapat dipidana.

Dalam pembelaannya tersebut, penasehat hukum terdakwa menegaskan agar majelis hakim tetap menjaga asas ultimum remidium, agar tidak terjadi over criminalization antara lain, janganlah menggunakan hukum pidana dengan cara emosional, karena hukum pidana adalah jalan terakhir.

“Oleh karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum keperdataan sehingga terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara,” ungkapnya.

Penulis: Alex

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan