Pencegahan Kasus Pertanahan, Endang: Jangan Sampai Tanah Kita Dikuasai WNA

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Dalam rangka meningkatkan pencegahan kasus pertanahan di Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kajari, Kepala BPN dan Camat serta Lurah melaksanakan rapat sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa No 1 – Senggarang, Kota Tanjungpinang, Ptovinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (2/11/2021).

Endang dalam kesempatan itu menyampaikan, pentingnya pencegahan kasus pertanahan di Kota Tanjungpinang. Endang berharap status tanah yang ada di Kota Tanjungpinang jangan sampai dikuasai oleh warga negara asing (WNA).

“Jangan sampai tanah-tanah kita dikuasai oleh warga negara asing, itu merupakan aset penting yang harus kita jaga. Maka dari itu pencegahan harus kita lakukan agar kasus sengketa, konflik dan perkara tidak terulang lagi,” ucap Endang.

Ditambahkannya, pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah. Menurutnya, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah.

“Sekarang yang harus dilakukan adalah menata dan menyelesaikan permasalahan jika ada. Masa lalu jadikan pelajaran dan evaluasi agar tidak terjadi kembali dan tidak terjadi masalah di kemudian hari. Itu yang menjadi hakikat dari pencegahan,” Ujar Endang.

Endang mengajak Camat dan Lurah untuk bersama-sama menjalin sinergitas dalam kegiatan pencegahan kasus pertanahan di Kota Tanjungpinang.

“Berbagai solusi dapat dilakukan untuk mencegah kasus pertanahan, dengan pemetaan potensi kasus pertanahan, klasifikasi dan identifikasi kasus, mencari tren khusus, pemetaan masalah dan akar masalah kasus pertanahan, pengkajian akar masalah dan lainnya,” tambahnya.

Terakhir Endang mengatakan bahwa segala permasalahan dan kendala yang ada merupakan tanggung jawab bersama. “Tingkatkan koordinasi bersama seluruh elemen termasuk RT dan RW dalam menyelesaikan menyangkut pertanahan. Harapan bersama dukungan dari semua pihak terus berkelanjutan, agar kita secara bersama dapat membangun Tanjungpinang lebih baik kedepannya,” tutup Endang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yohono, SH,MH, menambahkan, Kejaksaan Negeri memberi dukungan terhadap permasalah tanah melalui pendampingan hukum. “Kami ikut dan mendampingi bilamana terdapat permasalah terhadap legalitas tanah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPN, Bambang Prasongko memaparkan, permasalahan pertanahan yang terjadi di Indonesia terbilang cukup tinggi, juga masalah pertanahan yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Kasus pertanahan yang selanjutnya disebut kasus adalah sengketa, konflik atau perkara tanah yang selanjutnya disampaikan kepada Kementrian ATR/BPN, Kanwil BPN, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Editor : Antoni

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan