Tanjungpinang, jurnalkota.id
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, angka terkonfirmasi positif Covid -19 hingga Kamis (1/7/2021) mencapai 965 orang, angka tersebut kian hari kian melonjak tajam.
Sebanyak 4 orang meninggal dunia dan Tanjungpinang masih berada pada zona merah. Hasil razia tim Satgas covid di swalayan 21 dengan rapid antigen di tempat 2 orang karyawan dinyatakan positif. Penertiban secara besar-besaran ini dikoordinir oleh Drs. surjadi , MT mantan Kasatpol PP yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Kamis (1/7/2021) malam.
Tingginya angka postif covid membuat Pemko Tanjungpinang terus melakukan upaya dan terobosan agar angka tersebut bisa menurun, ekonomi masyarakat bisa membaik kembali, meskipun terkadang kebijakan yang diambil ada yang menantang, namun untuk menyelamatkan masyarakat Tanjungpinang terus dilakukan.
Upaya tersebut juga didukung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang disampaikan Ansar Ahmad pada rapat terbatas dan penyerahan penghargaan kepada Wali Kota Tanjungpinang meraih vaksinasi tertinggi se-Provinsi Kepri beberapa hari yang lalu di Dompak.
Kondisi tersebut membuat tim satgas covid -19 Kota Tanjungpinang harus lebih memperketat aturan protokol kesehatan demi menekan pertambahan jumlah kasus.
Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah S.Kp, M.Si, bersama tim satgas covid -19 kota Tanjungpinang melakukan monitoring dan rapid antigen di tempat keramaian. Kepala OPD yang juga merupakan satgas covid 19 juga ikut turun memantau kondisi lapangan. Razia berbasis antigen kembali dilakukan, kali ini di pusat perbelanjaan, swalayan Pasar Raya 21.
Dari hasil rapid antigen yang dilaksanakan ditempat, dengan sasaran pengunjung dan karyawan swalayan, terdapat dua orang hasil positif covid -19 dari total 128 orang yang dilakukan test rapid antigen secara massal. Kemudian kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat Tanjungpinang lebih waspada dan memperketat protokol kesehatan terutama dengan orang yang berada di sekeliling kita.
“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan selama masih terus terjadi jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Rahma menyampaikan, sesuai surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/870/6.101/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang, pada point 4 disebutkan bahwa jam operasional restoran/pujasera/rumah makan/kedai kopi/kafe/bar atau tempat sejenisnya dalam melayani pengunjung yang menimbulkan keramaian/kerumunan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Menurutnya, wajib membatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia sedangkan lebih dari jam operasional dilayani dengan pesan antar (delivery order)/dibawa pulang (take away) serta untuk pemilik usah/pengelola dilarang menyediakan meja dan kursi untuk pengunjung. “Silakan berjualan, tapi patuhi protokol kesehatan,” ujar Rahma.
Editor : Antoni