Serang, jurnalkota.id
Masuki awal tahun 2021, seperti diketahui bersama jika Covid-19 masih menjadi pendemi di Indonesia dan Banten pada khususnya.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengambil salah satu strategi untuk menekan penyebaran Covid-19, yaitu dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di 23 kabupaten/kota di enam provinsi, yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat.
“Kebijakan penerapan PSBB dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter, yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi juga menjelaskan penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota, sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi.
Masih kata Edy Sumardi, pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, tempat ibadah kapasitas 50 persen, sedangkan untuk tempat makan (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Edy Sumardi juga mengatakan,ada beberapa fasilitas umum atau publik yang tetap beroperasi 100 persen namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat yaitu untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.
Selanjutnya Edy Sumardi menjelaskan tentang pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
“Untuk di provinsi Banten, kebijakan PSBB akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom