Tangerang, jurnalkota.online
Pengacara M. Ali, S.H.,M.H. menyampaikan surat pengunduran diri sebagai penasehat hukum Siti Komariah, dalam perkara kekisruhan arisan online sistem menurun yang dikuasakan kepadanya.
Hal ini disampaikan Pengacara Muda tersebut ke media, di kantornya, di bilangan Jatiuwung Kota Tangerang, Selasa (30/11/2021). Dikatakan, dirinya tidak ingin lagi terlibat, baik secara langsung atau tidak langsung dalam proses penyelesaian perkara kekisruhan arisan online yang dihadapi oleh klien-nya.
Selanjutnya dia sepenuhnya menyerahkan kepada pihak keluarga, dan atau team lain yang semula ikut menangani kasus tersebut, dan tidak mau ikut andil dalam melanjutkan kasus tersebut, yang semula dikuasakan oleh siti komariah kepadanya.
Alasan pengunduran dirinya, karena selama berjalannya perkara tidak ditemukan kata sepakat dalam peroses penyelesain perkara tersebut, sehingga dikhawatirkan akan mencederai citra profesinya sebagai Advokat apabila terus dilanjutkan.
“Saya mundur sebagai kuasa hukum saudari Kokom, adalah karena tidak ditemukan kata sepakat antara saya dengan pihak ibu Kokom, sehingga saya memutuskan untuk mengundurkan diri, dan surat pengunduran diri saya sudah saya tanda tangani dan segera disampaikan kepada pihak bu Kokom.
Saya berharap semoga para pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat segera berdamai, dan menyelesaikan permasalahan secara bijaksana,” katanya.
Penulis: Dawiri