Jakarta, jurnalkota.id
Penentuan siapa Kapolri baru bukan sekadar formalitas. Untuk itu Presiden patut memberi perhatian kepada besarnya atensi publik atas tiga hal, termasuk waktu yang tinggal dua pekan ke depan berikut dinamika yang mewarnainya.
Pengamat kepolisian dan budaya, Suryadi, M.Si, Selasa (12/1/22) di Jakarta mengatakan, hal itu urgen, mengingat proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) di DPR RI itu dipahami masyarakat bukan cuma prosedur formalitas.
Hingga kini satu nama atau lebih jenderal yang layak diajukan sebagai calon Kapolri, masih ada dalam spekulasi kalangan politisi dan sejumlah pengamat.
Kapolri Jenderal Idham Azis, akan mencapai usia pensiun 58 tahun pada 30 Januari 2021.
Keesokan harinya, (1/2/2021) Idham sudah bukan polisi aktif lagi, kecuali bila pensiunnya, sesuai UU 2/2002, diperpanjang hingga usia 60 tahun.
“Rentang waktu yang tinggal dua pekan penting diperhatikan, mengingat masyarakat sudah memahami proses UKK di DPR itu bisa menyetujui dan bisa pula menolak nama yang diajukan Presiden,” kata Suryadi.
Ia menunjuk pada kejadian pencalonan Komjen Pol BG yang mengundang kontroversi, kemudian batal. Belakangan BG menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Selanjutnya, dalam proses yang cepat Komjen Pol Tito Karnavian diajukan ke DPR untuk mengikuti UKK.
Ketika nama Tito dikembalikan, Presiden menetapkan kenaikan pangkatnya menjadi jenderal dan melantiknya menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Badrodin Haiti
Sementara BG pun naik menjadi Jenderal bintang empat, sehingga saat itu ada dua jenderal polisi bintang empat.
Dengan latar belakang yang berbeda, Tito yang baru akan mencapai usia pensiun tahun 2022 mendadak dipensiunkan pada November 2019 menyusul penunjukkannya menjadi Mendagri.
Pasca Tito, proses Komjen Pol Idham menjadi Kapolri juga begitu cepat, mulai dari UKK di DPR sampai penaikkan pangkatnya menjadi jenderal dan dilantik oleh Presiden menjadi Kapolri
Gambaran tentang mekanisme dan proses seperti yang dilewati BG, Tito, dan Idham tersebut, tidak boleh lagi terulang. Hal ini agar jangan sampai kesan “sekadar formalitas” pada masyarakat tidak terus bertumbuh membiak.
“Kesan itu harus dihapus, meski Presiden memiliki hak prerogatif. Hak itu kan ada dalam ruang politik. Ia harus teruji sehingga kemandirian Presiden dalam memutuskan siapa Kapolri baru betul-betul mendekati pemahaman masyarakat akan kebutuhan mereka,” jelasnya.
Dia mengingatkan, Polri itu dengan kewenangan berikut fungsi dan tugas yang diberikan oleh undang-undang, adalah menjamin rasa aman pada masyarakat lewat harkamtibmas dalam bingkai pelayanan dan penegakkan hukum.
Peran Kapolri untuk itu, lanjutnya, sangat sentral dan “powerful” dalam menentukan kebijakan dan pengendalian sekitar 500 ribu anggota Polri yang tersebar di Polsek dan Polres di bawah 34 Polda di Tanah Air.
Demi “public trust”, lanjut penulis sejumlah buku tentang Kepolisian itu yakin bahwa, Presiden sudah sangat “concern” dengan dua hal pokok lainnya.
Setelah rentang waktu untuk pengajuan nama calon, lanjutnya, dua hal tersebut yakni pemenuhan kriteria baku calon Kapolri yang diajukan ke DPR RI.
Kriteria tersebut Ini antara lain jenderal senior dan kelebihan calon yang dapat dibaca pada “track record” dalam sepanjang berkarir
Adalah tidak mungkin, lanjutnya, Presiden mengajukan seorang perwira berbangkat Brigjen atau Kombes untuk menjadi calon Kapolri.
Satu lagi, yatu memperhitungkan waktu mulai dari pengembalian nama calon hingga penetapan dan pelantikan menjadi Kapolri definitif
‘Public Trust’ Terbangun
Dari proses semacam itu, Suryadi yakin, Kapolri pilihan Presiden akan makin mendekati kebutuhan masyarakat sesungguhnya dan “public trust” kian terbangun.
Ia menambahkan, mumpung cukup waktu, ada baiknya Presiden mengusulkan dua atau tiga nama untuk UKK di DPR.
Usulan jumlah tersebut ada kaitannya dengan menjernikah pemahaman masyarakat, bahwa hak prerogatif Presiden dalam hal memilih Kapolri ada di ruang politik.
Jika saat ini benar nama-nama pati Polri bintang tiga sudah ada di kantong Presiden, Suryadi meminta agar Presiden benar-benar memperhatikan jatuh tempo mereka saat pensiun minimal setelah tiga tahun menjadi Kapolri.
Hitungan masa tugas sampai tiga tahun itu penting untuk memberi ruang dan waktu bagi kader-kader pemimpin Polri, mengingat pergantian di “puncak-puncak” pasti akan berdampak pada bergeraknya perubahan pemimpin-pemimpin di bawahnya.
Penulis : Agi/Red