Jakarta, jurnalkota.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara memberikan teguran tertulis kepada salah satu perusahaan yang berada di ruko mahkota, Jalan Budi Mulya, Jumat (25/06/2021). Teguran tertulis tersebut di karenakan perusahaan/tempat usaha tidak membuat dan Mengumumkan fakta integritas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan, dalam kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan penindakan Prokes pada Perkantoran /Tempat Usaha pada hari ini kami mendatangi lima perkantoran/tempat usaha yang berada di Ruko Permata, Jalan Budi Mulya, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
“Dari lima perusahaan yang kami datangi
ada satu yang tidak membuat dan Mengumumkan fakta integritas. Empat perusahaan lainnya telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai Pergub No. 3 tahun 2021 dan Perda No. 2 tahun 2020,” ujarnya saat di konformasikan.
Dasar hukum Pengawasan, Pengendalian dan penindakan Prokes pada Perkantoran /Tempat Usaha yang kami lakukan ini berdasarkan pada
Pergub No. 03 Thn 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No.02 Thn 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 diwilayah Kecamatan Pademangan
Menurut dia, dalam giat yang melibatkan anggota Satpol PP Kecamatan Pademangan dan Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat juga turut melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pimpinan dan karyawan perusahaan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencengah penyebaran COVID-19.
“Giat tersebut berjalan lancar.Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi pada pimpinan dan karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Reporter : Amin Hidayat