Jakarta, jurnalkota.id
Pemeliharaan atau perawatan berskala gedung sekolah sudah seharusnya rutin dilakukan agar terlaksananya belajar mengajar tenteram dan nyaman. Sàma halnya yang dilakukan pemeliharaan (pengecatan) gedung sekolah SD Negeri 03 Sungai Bambu Jakarta Utara.
Pengamatan Jurnal Kota, pengecatan dilakukan oleh keluarga kepala sekolah sendiri yang diduga suami kepala sekolah. Pàdahal, Perpres no. 16 tahun 2018 mengamanatkan, implementasi pengadaan barang/jasa tidak bisa dimonopoli, KKN di kerjakan sendiri oleh penyelenggara negara harus dilakukan oleh pihak ketiga.
Kepala sekolah SDN 03 sungai bambu maesaroh saat di konfirmasi Jurnal Kota, Kamis (3/12/2020) melalui telepon selulernya, tidak berhasil mendapatkan jawaban.
Jurnal Kota mencoba minta keterangan langsung dari yang mengerjakan pengecetan, mengatakan pengecetan untuk pintu. “Hanya dua pintu,” ungkapnya.
Ketika pihak Suku Dinas Pendidikan wilayah I kota administrasi Jakarta Utara, dikonfirmasi, belum berhasil mendapatkan jawaban.
Sementara Kasatpel Kecamatan tidak bisa memberikan keterangan, sedang work from home (WFH), dan kurang sehat, disarankan menanyakan ke pengawas. “Lagi kurang enak badan,” ujarnya via telepon selulernya, Kamis (3/12/2020). Media ini masih terus berupaya konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: Deden