Pengelola Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Buniayu, Jadi Tersangka

Primaderma Skincare

Kab. Tangerang, jurnalkota.online

Akhirnya teka-teki terkait galian tanah Ilegal di Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya terjawab sudah. Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka kasus tambang Galian tanah ilegal yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Rabu, (3/11/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu Jarot Sudarsono mengatakan, tersangka diduga telah melanggar Pasal : 158 Undang – undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya

Ia juga mengungkapkan, belum adanya dokumen resmi izin ataupun surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB),” terangnya

“Kegiatan itu tidak ada izinnya. Kami sudah menahan pengelolanya satu orang dan untuk yang lain – lain hanya pekerja. Tidak hanya itu, alat berat satu unit dan 8 unit mobil truk tanah juga kami tahan,” paparnya

Iptu. Jarot juga mengatakan, tersangka sudah kami ditahan. Ancaman hukumannya 10 tahun dengan denda Rp.10 miliar. Sebenarnya kegiatan itu sudah satu tahun beroperasi kemudian berhenti dan mulai kembali pada 18 Agustus hingga 30 Agustus lalu. “Nah dari kegiatan beroperasinya kembali ini yang kita lakukan penyidikan. Kalau yang lalu karena tidak ada buktinya,” paparnya.

Ia memaparkan, pengelola yang merupakan tersangka awalnya membeli lahan dari warga seluas dua sampai tiga Hektare. Sejak operasi kedua dari 18 sampai 30 Agustus galian tanah tersebut sudah menjual sebanyak 220 Ritase dengan harga Rp.140 ribu per mobil ukuran 6,8 kubik. Bila dirupiahkan sebesar Rp.30, 8 juta.

“Dia jadi beli dari warga kemudian pengelola awal meninggal dunia pada bulan Juni karena terkena Covid-19 dan dilanjutkan oleh tersangka. Luas tanahnya sampai dua hingga tiga hektare. Kita tahan dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penukis: Dawiri

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan