Madiun, Jurnalkota.online
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Madiun, diduga kurang maksimal dalam pendampingan investor Penanaman Modal Asing (PMA) asal China, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) tercatat.
GXY, salah seorang Warga Negara Asing atau WNA asal China diduga sebagai pemilik usaha Newstar Konjac Nusantara dengan Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan 7 Januari 2020.
Berdasarkan informasi yang didapat, alamat NIB tersebut, di Taman Lingkar Industri, Kecamatan Mijen, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny menjelaskan, terkait pembangunan pabrik Porang, pihaknya sudah menjalankan sesuai Peraturan Daerah (Perda), yaitu memberikan Surat Peringatan 1 dan 2 dan atas persetujuan Bupati bahwa prosesnya sudah masuk ke DPMPTSP.
“Nah sampai di situ kita tunggu prosesnya, karena proses perijinan ini kan tidak gampang, banyak regulasi-regulasi yang belum beres, kalau dari sisi penegakkan ya sudah, mau bagaimana lagi. Berdasarkan perijinan awal itu gudang, tapi setelah jadi kok, pengolahan, dan ketika kita tau laporan dari masyarakat maupun media, kita ambil langkah yaitu penutupan dengan SP 1 dan 2, selanjutnya kita akan melakukan SP 3 seminggu ke depan. Kita tidak menghambat investor dari mana saja, tapi kewajibannya ya harus diurus, jangan seenaknya sendiri,” kata Danny di ruang kerjanya, (7/3/2022).
Lebih lanjut Danny, juga menyampaikan bahwa pemilik pabrik tersebut berasal dari China, dan tidak bisa berbahasa Indonesia. “Karena pemilik pabrik tidak bisa berbahasa Indonesia, jadi harus pakai penerjemah. Informasinya sih, sekarang ini masih dalam perubahan manajemen di Semarang,” lanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
(Iwan Ht)