Garut, jurnalkota.online
Aktivis Garut yang tergabung dalam D’Ragam kembali melakukan pertemuan lanjutan, membahas penilaian sejumlah kegagalan Bupati dan Wakil Bupati Garut, di hotel Augusta, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu (21/11/21).
Pertemuan aktivitas Garut kali ini pada tahap pengumpulan data dan fakta konkrit, sekaligus bukti adanya dugaan pelanggaran hukum.
Juru bicara D’Ragam Zam Zam Zaenulhaq menjelaskan, pada prinsipnya terkait perkembangan tuntutan mundurnya Bupati dan Eakil Bupati Garut, pihaknya akan menggunakan beberapa saluran yang konstitusional.
Salah satunya adalah mendorong ke DPRD Garut untuk melaksanakan hak angket terhadap Bupati Garut, berdasarkan fakta-fakta. Baik itu berupa wan prestasi yang telah dilakukan Bupati dan wakil Bupati.
“Kita lakukan sebagai langkah-langkah konstitusional, yang pertama mendorong ke DPRD Garut untuk melakukan hak angket terhadap Bupati Garut,” ujarnya.
Kedua, ada beberapa poin penting terkait dugaan pelanggaran hukum, baik yang dilakukan secara pribadi maupun secara bersama-sama. Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi oleh Bupati maupun wakil Bupati Garut.
“Contoh kasusnya kita menduga adanya dugaan gratifikasi, yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha, oleh bupati Garut. itu yang akan kita laporkan,” ujarnya.
Pada prinsipnya kata Jubir D’Ragam, selama 7 tahun kepemimpinan Rudy gunawan dan Helmi Budiman, ada beberapa indikator yang dinilai tidak berhasil.
Pertama dari segi indeks pembangunan manusia (IPM) yang rendah, kedua aspek kesejahteraan yang dibuktikan dengan angka pendapatan masyarakat, daya beli dan sebagainya.
Kemudian dibuktikan juga aspek sosial ekonomi, dengan rendahnya daya beli, tingginya pengangguran dan rendahnya angka kerja.
Kemudian kesejahteraan masyarakat juga diukur dari besaran upah minimum kabupaten (UMK), yang gagal naik pada tahun 2022.
“Seluruh indikator ini akan kita sajikan ke DPRD, apakah betul tuduhan kami bahwa bupati dan wakil bupati garut gagal memimpin Garut,” ujarnya.
Penulis: H Ujang Selamet/Saepul Zihad