Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Kuasa Hukum Toko Miras Banyu Rezeki, Nanang Slamet, S.H.,M.Kn meminta dialog terbuka kepada Bupati Banyuwangi atas penyegelan salah satu toko minuman beralkohol (minol) milik kliennya itu yang berada di Kecamatan Genteng.
Dalam dialog terbuka itu, Nanang meminta Pemkab Banyuwangi, mengundang seluruh toko minol se Kecamatan Genteng untuk dipertemukan dengan tim terpadu, sebagai bentuk klarifikasi.
Sebelumnya, petugas tim terpadu dibentuk di bawah Bupati Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah Banyuwangi yang dikoordinatori Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Polresta Banyuwangi hingga Bea Cukai, pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin, melakukan sidak terhadap usaha-usaha minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Genteng.
Namun, kata Nanang, saat sidak hanya toko Banyu Rezeki milik kliennya yang ditutup sedangkan toko minol lainnya diberikan izin untuk lanjut berjualan atau tidak disegel.
“Dalam waktu dekat, kami akan minta pertanggungjawaban hukum tim terpadu atas tindakan tersebut. Sekaligus meminta tim terpadu untuk memberikan edukasi Rezim hukum perizinan minuman beralkohol terhadap pelaku usaha,” cetusnya.
Pihaknya juga akan melayangkan surat permohonan kepada Bupati Banyuwangi untuk meminta forum dialog terbuka antara tim terpadu dengan pengusaha toko minol di seluruh Kecamatan Genteng.
“Kami meminta penerangan hukum, mengenai rezim hukum perizinan Usaha Minuman Mengandung Etil Alkohol, khususnya kepada seluruh pedagang minuman beralkohol se Kecamatan Genteng, sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat Kabupaten Banyuwangi, lebih-lebih terciptanya kepatuhan para pelaku usaha Minuman Mengandung Etil Alkohol, termasuk terpenuhinya rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” pungkasnya.
Penulis: Ari