Bandung, jurnalkotatoday.com
Penyerahan tahap dua tersangka kasus dugaan surat palsu dalam sengketa tanah Dago Elos telah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari Polda Jawa Barat, Senin (22/7/2024).Dua orang tersangka tersebut, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Disebutksn Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Dr. Neva Sari Susanti, SH., M.Hum. telah menerima penyerahan tahap dua dari Polda Jawa Barat dua orang tersangka terkait sengketa tanah Dago Elos yakni, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
“Perkara ini dilakukan P.21 pada tanggal 17 Juli 2024 dan pada hari ini bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, hari ini Kejati Jabar telah menerima dua orang tersangka inisial HHM dan DRM berikut barang bukti,” kata Neva Sari.
Pasal yang disangkakan terhadap dua Muller bersaudara, yakni pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proses perkara kata Neva Sari, agak lama sebab pihak kejaksaan membutuhkan betul-betul dan berhati-hati dalam menangani perkara ini, karena masih ada proses gugatan perdata pada waktu itu.
Neva Sari menegaskan siap untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penuntutan, Kejati Jabar siap untuk menangani perkara ini dan juga telah melibatkan tim Satgas mafia Tanah untuk menangani perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung dan sebanyak 7 orang jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara ini,” ungkapnya. Ratna KS