Perampasan Motor Oleh Matel Terjadi Kembali Di Kota Serang, Diduga Dibackingi Oknum

Primaderma Skincare

Kota Serang, jurnalkotatoday.com

Perampasan motor oleh Mata Elang (Matel) kembali terjadi di Wilayah Kota Serang, dan kali ini diduga di backingi oleh oknum, Rabu (09/11/2022).

Bacaan Lainnya

Maraknya persoalan Mata Elang di Wilayah Kota Serang membuat resah masyarakat. Kejadian itu berawal dari penarikan paksa unit kendaraan roda dua milik konsumen bernama Didi warga Mancak.

Seperti yang telah dijelaskan oleh salah satu konsumen atas nama Didi, menuturkan kepada media, penarikan paksa unit kendaraan konsumen di jalanan yang dilakukan oleh pihak eksternal lising, ini sangat disayangkan.

“Pihak Matel itu tidak punya hati, saya sedang jalan, tiba-tiba di jalan A Yani saya langsung dicegat, dan langsung dimasukan paksa ke parkiran Ruko A Yani, dan salah satu Matel tersebut ada yang berkata kasar pula ke saya, sampai bilang saya anjing, karena saya teriak maling, karena saya juga gak faham, ada apa ini, tiba-tiba motor langsung dibawa ke salah satu leasing di Ruko A Yani, begitu saya masuk ke kantor salah satu leasing, pas keluar gak sampe 5 menit motor udah gak ada alias dibawa kabur,” ujar Didi.

Diketahui sebelumnya, korban hendak mengurus administrasi kependudukan ke Dukcapil Kota Serang dari Mancak, tiba tiba di depan komplek Ruko A Yani korban dicegat dan dirampas motornya.

Penasehat BPPKB DPAC Serang Kota, Alex sangat menyayangkan dengan penarikan tersebut yang ada oknum di belakangnya.

“Sangat disayangkan, kalau masih ada oknum yang membackingi Matel-Matel di Banten, khususnya di Kota Serang, yang dalam hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Maka dalam hal ini, menurut Alex ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

“Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan Fidusia, yakni perjanjian hutang piutang Kreditur kepada Debitur yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian Fidusia,” kata Alex.

Seperti pada ketetapan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012, tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

“Artinya, jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut penagih (Debt Colletor) tidak diperbolehkan membawa kendaraan konsumen,” kata Alex.

Pihaknya memohon terhadap APH (Aparatur Penegak Hukum) agar tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan yang dilakukan di jalan, hal tersebut merupakan tindak pidana perampasan. “Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4,” tegas Alex. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Qais

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan