Jembrana, jurnalkotatoday.com
Keinginan masyarakat Gilimanuk Kecamatan Melaya untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM ) atas lahan tanah negara yang mereka tempati secara turun temurun dengan sistem Hak Penggunaan Lahan ( HPL ), mendapat angin segar setelah bertemu dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Menyampaikan aspirasinya, puluhan warga Gilimanuk itu, ditemui secara perwakilan oleh Bupati bertempat di Aula Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana selasa,( 12/7/2022).
Dalam pertemuan itu, bupati mengungkapkan, kesiapannya untuk memfasilitasi, membantu, serta mengawal aspirasi warga Gilimanuk memperoleh kepemilikan SHM.
“Visi kami memimpin adalah membangun masyarakat Jembrana yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana .Jadi kalau hari ini ada perjuangan masyarakat Gilimanuk untuk menaikan status HPL menjadi sertifikat hak milik itu kita bantu dan fasilitasi yang menjadi aspirasi mereka,” ujar bupati didampingi Sekda I Made Budiasa dan Asisten Administrasi Umum I Made Dwi Maharimbawa.
Kata bupati, selanjutnya akan dibentuk tim kecil yang berperan mengawal aspirasi tersebut. Tim ini nanti akan bekerja mengkaji berbagai aturan yang mendukung perubahan status sertifikat itu. Dalam bekerja nanti , tim ini juga akan didukung oleh OPD teknis di dalamnya.
“Mari kita berjuang bersama . Kami dari pemkab siap memfasilitasi dan membantu.Tentunya kita ingin tetep kerja dan berjuang dengan cara cara yang benar. Tanpa bertentangan dengan aturan yang ada,” terang bupati Tamba.
Hanya saja bupati asal desa kaliakah tetep mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar.
Di hadapan warga yang hadir menyampaikan aspirasi, proses itu sebutnya tentu memerlukan waktu yang tidak singkat. Terlebih aset tersebut bukan milik daerah atau provinsi seperti di Sumber Kelampok Buleleng. Melainkan aset pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah mengelola sebagai sumber pendapatan daerah dalam bentuk hak pengelolaan lahan ( HPL).
“Masyarakat yang lain silakan beraktivitas kembali . Jadi biarkan tim kecil ini bekerja . Saya sebagai Bupati Jembrana akan membantu sampai ketemu ujungnya. Jadi doakan agar cepat tuntas apapun hasilnya nanti, ya atau tidak. Tapi kita semua berharap bisa terwujud aspirasi itu,” tandas bupati dihadapan puluhan warga yang datang langsung membawa aspirasi.
Sementara, perwakilan warga Gilimanuk , Gede Bangun Nusantara , mengungkapkan apresiasinya atas respon positif bupati. Pertemuan dengan bupati merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya mereka diterima DPRD. Aspirasi ini sebutnya telah mendapat dukungan 80%, masyarakat Gilimanuk yang sudah mengumpulkan surat pernyataan bertandatangan KTP langsung.
“Sebagai langkah awal kita dapatkan dulu dukungan dari bupati dan DPRD. Sedangkan masyarakat kami solid , dengan dukungan melalui pengumpulan KTP. Aspirasi ini sudah jelas , kita akan membentuk team yang lebih rinci untuk menangani aset aset di Gilimanuk. Harapan kita tidak ada lagi proses penundaan untuk pelepasan,” ujarnya.
Karena itu dia berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk mengkaji lebih jauh undang undang peraturan yang melekat didalamnya sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan dari HPL (hak pengelolaan lahan) menjadi HM (hak milik).
” Meskipun hasil pansus DPRD Jembrana menolak untuk melanjutkan proses SHM ini, tapi kami melihat masih ada klausul klausul yang bisa jadi pertimbangan. Jadi tidak semata mata menolak tapi masi ada ruang. Saya lihat undang undang cipta kerja tidak dipakai disitu sehingga kalu UU cipta kerja dipakai dasar pertimbangan harusnya bunyinya tidak seperti itu,” ucapnya.
Karena itu, Ia mengaku berterimakasih atas waktu yang disediakan bupati Jembrana yang sudah menerima aspirasi warga Gilimanuk.
“Mudah mudahan dengan kordinasi Bupati dengan DPRD Jembrana semua itu bisa di clearkan bersama,” tutupnya. Sumnetr Humas Jembrana.
Penulis: Kasmun/Andre