Lingga, jurnalkota.id
Satuan Reskrim Resor lingga melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (5/10/2020).
Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Angaran BLUD RSUD Dabo Tahun 2018 atas nama tersangka AWS, dengan pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No.20 tahun 2001.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI Melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan SIK mengatakan, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 15 / XI / 2019 / KEPRI / SPKT RESLINGGA, Tanggal 19 November 2019 telah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : B-861/L.10.14/Ft.1/09/2020, tanggal 17 September 2020.
” Dalam proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka kita berlakukan protokol kesehatan Dengan terlebih dahulu dilakukan Rapid tes di RSUD Dabo Singkep untuk memastikan bahwa Tersangka tidak terpapar Covid- 19 dan berdasarkan hasil Rapid tes dinyatakan Tersangka negatif Covid 19,” ujar kasat Reskrim.
Penulis : Antoni
Editor : Pang