Tangerang, jurnalkota.id
Polda Metro Jaya akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua atau menyerahkan 22 tersangka dan barang bukti, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P – 21.
Kasus penyerangan kelompok John Kei ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake, Tangerang, ke Kejari Tangerang, Rabu (19/08/2020).
Dari 22 tersangka yang dilimpahkan itu belum termasuk John Kei dan tangan kanannya (DF), yang merupakan dalang dari kasus penyerangan ini, dimana mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka berat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (AKBP. Calvin Simanjuntak) mengatakan, dalam kasus ini totalnya adalah 37 tersangka termasuk John Kei.
“Untuk ke 22 orang yang kami serahkan ini, adalah pelaku penyerangan dan perusakan rumah korban NK di Perumahan Green Lake, Tangerang,” ujar AKBP. Calvin Simanjuntak.
Sementara yang 15 lainnya termasuk Jhon Kei, belum diserahkan dan masih menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan.
Semua tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo 52 ayat (1) KUHP Jo 55 pasal (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP.
Pandji/Dede/Mulki