Perkuat Strategi Penanganan KTPA, DP3APM Gelar Rakor bersama Dinkes dan Fasilitas Kesehatan

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Untuk menyamakan persepsi dan sinergi dalam menemu kenali sedini mungkin kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pintu masuk fasilitas kesehatan.

Bacaan Lainnya

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, serta fasilitas kesehatan se- kota Tanjungpinang melakukan rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di kantor DP3APM Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (3/2/2022).

Dalam rapat itu, Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan dengan menemu kenali kasus kekerasan secara dini, maka kekerasan yang dialami korban dapat segera dihentikan dan para pelaku segera dapat ditangkap dan tidak menimbulkan korban-korban baru di lingkungannya.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari kekerasan psikis, fisik, seksual dan penelantaran,” paparnya.

Rustam menyebut, kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Tanjungpinang dalam tiga tahun terakhir relatif meningkat. Di mana kasus kekerasan terhadap anak pada 2019-20221 tercatat 70 orang, 76 orang, dan 98 orang.

Demikian juga dengan kasus kekerasan terhadap perempuan di periode yang sama berjumlah 30 orang, 40 orang dan 48 orang.

“Data tersebut diyakini bagaikan fenomena gunung es, baru puncaknya saja, kasus lain kemungkinan masih banyak yang belum tercatat dan terlaporkan ke UPTD atau DP3APM kota Tanjungpinang yang disebabkan oleh beberapa hal,” ucapnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan fenomena gunung es itu, lanjut Rustam, antara lain, masih ada masyarakat yang belum tahu atau tidak mau melaporkan adanya Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) ini, dan masih adanya kasus kekerasan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit yang belum melaporkan kasus KTPA, mengedukasi korban, dan belum melaporkan kasus KTPA ke UPTD PPA.

“Agar data atau informasi kasus KTPA ini bisa tercatat, terlaporkan, dan ditangani sesuai ketentuan standar, maka PKS penanganan KTPA antara Kepala Dinas Kesehatan PPKB dan Kepala Dinas P3APM ini perlu dibuat dan ditindaklanjuti,” harap Rustam.

Editor: Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan